Datangi Polda Sumsel, Kuasa Hukum Minta Kepastian atas Laporan Dugaan Penganiayaan

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – HSBBerita.com
Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan mendatangi Polda Sumatera Selatan, Senin (13/7/2026), untuk meminta kejelasan atas perkembangan laporan polisi yang telah diajukan sejak 1 April 2026.

Kuasa hukum korban, Anggia Putri Utami, SH., MH., CCDM, dari Kantor Hukum Zulfahmi, mengatakan kedatangannya bersama tim merupakan bentuk upaya mendorong agar proses hukum terhadap laporan kliennya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami datang ke Polda Sumsel untuk melanjutkan proses laporan yang telah kami buat pada 1 April 2026. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan memperoleh kepastian hukum,” ujar Anggia kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan terhadap seorang pria berinisial A, yang disebut berprofesi sebagai kontraktor di bidang galian C dan batu bara. Identitas terlapor tidak diungkap secara lengkap karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Anggia, berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Cahaya 5, Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Persoalan Lahan Karangsia OKI Sampai Ke Presiden' Prabowo Subianto, DPP Akpersi Kirim Laporan Investigasi

Dalam perkara tersebut, kata Anggia, kliennya mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik yang mengakibatkan lebam di sekujur tubuh, serta mengalami tekanan psikologis. Menurutnya, korban juga mengaku mengalami ketakutan dan intimidasi sehingga tidak segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Setelah mendapat dukungan dari seorang sahabat dan pendampingan hukum, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Klien kami sebelumnya mengalami tekanan mental sehingga takut melapor. Setelah mendapatkan pendampingan, barulah yang bersangkutan berani menempuh jalur hukum,” katanya.

Selain dugaan penganiayaan, pihak kuasa hukum juga menyebut laporan tersebut turut memuat dugaan ancaman serta perusakan barang milik korban, di antaranya telepon genggam dan kamera. Seluruh dalil tersebut, kata Anggia, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan dan masih menunggu pembuktian dalam proses hukum.

Anggia menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima bertanggal 10 April 2026, sehingga menurutnya belum terdapat perkembangan yang signifikan selama beberapa bulan terakhir.

“Dari sisi kami, tentu berharap ada perkembangan yang lebih jelas. SP2HP terakhir yang kami terima bertanggal 10 April. Karena itu kami datang meminta kepastian terkait tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga  Organisasi HSB Sumsel Bertakziah ke Rumah Dinas Ketua DPRD Andie Dinialdie

Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan secara daring. Apabila diperlukan, pihaknya akan menempuh jalur pengawasan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui Divisi Propam Polri setelah memenuhi mekanisme yang ditentukan.

Meski demikian, Anggia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Harapan kami sederhana, laporan klien kami diproses secara serius, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor guna memberikan hak jawab dan penjelasan atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi HSBBerita.com

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Wujudkan Lapas Hijau dan Asri, UPT Pemasyarakatan se-Sumsel Gelar Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak
Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla
Sidak Pempek Yudi Palembang, Lurah 16 Ulu Temukan Limbah dan Minta Produksi Berhenti
Persoalan Lahan Karangsia OKI Sampai Ke Presiden’ Prabowo Subianto, DPP Akpersi Kirim Laporan Investigasi
Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 20:45 WIB

Wujudkan Lapas Hijau dan Asri, UPT Pemasyarakatan se-Sumsel Gelar Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Sabtu, 12 September 2026 - 13:46 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:49 WIB

Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:17 WIB

Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla

Berita Terbaru