PALEMBANG — HSBBERITA.COM
Polemik hak pekerja mencuat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rika Amelia Palembang, yang beralamat di Jalan Sultan Machmud Badaruddin 2 No. 18 Km. 11, Alang Lebar, Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Andy Ferdinand Tulangow, anggota security yang mengaku telah mengabdi hampir sembilan tahun, mempertanyakan kepastian penyelesaian haknya setelah mengajukan pengunduran diri.
Andy mengatakan, keputusan resign dilakukan atas kehendaknya sendiri karena sudah merasa tidak nyaman dengan kondisi pekerjaan. Surat pengunduran diri telah diajukan kepada HRD pada 7 Juli 2026, sehingga menurutnya masih terdapat waktu bagi manajemen untuk menyiapkan pengganti sekaligus menyelesaikan administrasi.
“Saya sudah mengajukan resign sejak 7 Juli. Saya berharap setelah 1 Agustus semuanya sudah selesai, termasuk hak dan paklaring,” ujar Andy.
Namun, harapan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Andy mengaku hingga memasuki Agustus belum mendapatkan kepastian. Bahkan pada 3 Agustus, ia sempat datang bekerja sebelum kemudian diberitahu bahwa dirinya sudah tidak bekerja lagi.
Kondisi itu membuat Andy mempertanyakan mekanisme penyelesaian hubungan kerja di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, apabila hubungan kerja memang telah berakhir, seharusnya status dan administrasi pekerja diselesaikan secara jelas, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
“Saya tidak dipanggil untuk menghadap. Kalau memang sudah tidak bekerja lagi, seharusnya dijelaskan dan hak saya diselesaikan,” tegasnya.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena Andy mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dengan HRD dan pihak manajemen. Namun, hingga kini ia menyebut masih mendapat jawaban bahwa penyelesaian tersebut menunggu respons owner.
“Saya sudah komunikasi dan melakukan pendekatan. Katanya masih menunggu respons owner. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Saya harus menunggu sampai kapan?” katanya.
Andy juga mempertanyakan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja dengan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021. Ia meminta perusahaan melakukan perhitungan berdasarkan status dan alasan berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya hanya meminta hak saya sesuai aturan. Kalau memang ada perhitungan yang berbeda, panggil saya dan jelaskan. Jangan terus diulur,” ujarnya.
Selain persoalan hak setelah resign, Andy mengungkapkan adanya persoalan terkait penerimaan upah. Ia mengaku penghasilannya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta per bulan, termasuk uang makan dan transportasi, namun menurutnya nominal tersebut beberapa kali berubah dan pernah mengalami pengurangan.
Andy juga menyoroti pola kerja security yang menurutnya memiliki durasi panjang. Ia mengaku pernah menjalani shift malam dari sekitar pukul 16.00 hingga 07.00 WIB dan mempertanyakan bagaimana mekanisme penghitungan waktu kerja serta lembur apabila jam kerja melebihi ketentuan.
“Kami pernah meminta sistem kerja diubah menjadi 12 jam, tetapi alasannya tidak ingin menambah anggota. Kalau memang ada ketentuan jam kerja dan lembur, tentu harus ada kejelasan,” ungkapnya.
Bagi Andy, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang. Ia menilai yang lebih penting adalah adanya transparansi, kepastian dan penghormatan terhadap hak pekerja yang telah menjalankan kewajibannya selama bertahun-tahun.
“Saya sudah mengabdi hampir sembilan tahun. Saya tidak ingin mencari masalah. Saya hanya ingin hak saya diselesaikan secara baik dan sesuai aturan,” tegas Andy.
Andy menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, jika tidak kunjung mendapatkan kepastian, ia mempertimbangkan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme resmi, termasuk meminta pendampingan organisasi pekerja dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada manajemen RSIA Rika Amelia untuk menjelaskan secara terbuka terkait status pengunduran diri Andy Ferdinand Tulangow, dasar perhitungan hak pekerja, sistem pengupahan, jam kerja dan lembur, serta alasan belum diselesaikannya administrasi dan paklaring.
Klarifikasi manajemen diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan berimbang, sekaligus memastikan apakah hak pekerja yang telah mengabdi hampir sembilan tahun telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi HSBBerita.com












