Ancaman Tembak dan 2 Kali Letusan di DA’41 Palembang, RD Tempuh Jalur Hukum ke Polrestabes

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — Dugaan pengancaman dan penganiayaan menggunakan senjata api terjadi di halaman tempat hiburan DA’41, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang dan telah dilaporkan seorang pria berinisial RD ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/3213/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN. Berdasarkan dokumen laporan polisi, RD melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di halaman DA’41. Dalam laporan tersebut, RD menyebut seorang pria bernama Endang sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kronologi bermula ketika RD datang ke DA’41 untuk mencari seorang temannya. Ia kemudian turun ke bagian bawah tempat hiburan dan menanyakan keberadaan temannya kepada seorang saksi yang berada di lokasi.

RD kemudian disebut mendapat informasi bahwa temannya berada di bagian belakang. Namun ketika berbalik, ia mengaku melihat Endang bersama pihak lainnya berada di belakangnya. Situasi kemudian disebut memanas hingga terjadi dugaan pengancaman dan penganiayaan.

Baca Juga  Transparansi Penegakan Hukum, Kasus Pembunuhan Pelangki Direkonstruksi Secara Terbuka

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, RD menyebut adanya dugaan penggunaan senjata api. Sebuah benda yang disebut menyerupai pistol diduga ditempelkan ke bagian kaki RD, disertai ucapan ancaman akan menembak.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, RD juga menyebut terdengar suara tembakan sebanyak dua kali. Dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan tersebut menjadi bagian penting yang diharapkan dapat didalami aparat kepolisian untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.

Merasa keselamatannya terancam, RD kemudian meninggalkan lokasi dan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat diterima polisi pada 22 September 2026 sekitar pukul 00.16 WIB.

RD berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi yang mengetahui kejadian. Ia juga berharap dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan sebanyak dua kali dapat diklarifikasi melalui proses penyelidikan.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Semua pihak yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian diperiksa agar fakta sebenarnya dapat terungkap, termasuk mengenai dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan tersebut,” ujar RD.

Menurut RD, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada sehingga perkara tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi.

Kini laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengancaman, penganiayaan, keterlibatan lebih dari satu orang, serta dugaan penggunaan senjata api di halaman DA’41 Palembang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Fakta mengenai dugaan pengancaman, penganiayaan, serta penggunaan senjata api selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penulis : TIM

Editor : Redaksi HSBBerita.com

Sumber Berita : Dokumen Laporan Polisi Nomor LP/B/3213/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan keterangan RD.

Berita Terkait

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme
Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan
Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik
Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference
38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rutan Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai dan Warga Binaan
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Panggung Hiburan Rakyat Warnai HUT ke-81 TNI
Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Berita Terbaru