PALEMBANG – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Pasalnya, Rapat Paripurna XLII Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan digelar DPRD Sumsel pada Sabtu (26/9/2026) malam hari, di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel menilai pola pembahasan anggaran triliunan rupiah dengan sistem kebut semalam (SKS) tersebut tidak transparan dan berpotensi cacat prosedural.
BPR mengungkap, Komisi II dan Komisi V yang membidangi perekonomian dan infrastruktur sebagai komisi dengan postur anggaran paling krusial, diduga melanjutkan pembahasan tanpa memenuhi kuorum kehadiran.
“Jika kuorum di Komisi II dan V saja tidak terpenuhi, bagaimana pembahasan KUA-PPAS yang menyangkut perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan bisa dibawa ke Paripurna? Ini cacat prosedural yang serius,” ujar Farhan, Koordinator Aksi BPR Sumsel, Senin (28/9/2026).
Menurut BPR, pemaksaan pengesahan APBD-P yang tidak realistis antara belanja dan kemampuan pendapatan daerah berpotensi menciptakan beban utang baru bagi Sumsel di akhir tahun anggaran.
BPR juga menyoroti konsekuensi hukum dari proses tersebut. Merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat yang menandatangani perjanjian atau mengambil keputusan yang berakibat pada pengeluaran APBD tanpa ketersediaan anggaran yang sah, wajib bertanggung jawab secara pribadi.
“Konsekuensinya ada dua. Pertama, pejabat bisa dituntut ganti rugi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan harta pribadinya. Kedua, jika ada unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Farhan.
Atas dugaan tersebut, BPR Sumsel yang dikoordinatori Kodol dan Farhan sebagai koordinator aksi, serta Ryamizar dan Fuad sebagai koordinator lapangan, akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel pada Rabu, 30 September 2026, pukul 13.00 WIB.
Tuntutan mereka, meminta pimpinan DPRD Sumsel membuka transparansi jadwal rapat, menjelaskan alasan pembahasan APBD-P dilakukan hingga malam hari, serta memastikan tidak ada keputusan terkait uang rakyat yang diambil tanpa akuntabilitas.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi HSBBerita.com
Sumber Berita : Rils












