Asap Karhutla Mengepung, Pembahasan APBD-P Sumsel Malam Hari Dipersoalkan

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Pasalnya, Rapat Paripurna XLII Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan digelar DPRD Sumsel pada Sabtu (26/9/2026) malam hari, di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel menilai pola pembahasan anggaran triliunan rupiah dengan sistem kebut semalam (SKS) tersebut tidak transparan dan berpotensi cacat prosedural.

BPR mengungkap, Komisi II dan Komisi V yang membidangi perekonomian dan infrastruktur sebagai komisi dengan postur anggaran paling krusial, diduga melanjutkan pembahasan tanpa memenuhi kuorum kehadiran.

“Jika kuorum di Komisi II dan V saja tidak terpenuhi, bagaimana pembahasan KUA-PPAS yang menyangkut perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan bisa dibawa ke Paripurna? Ini cacat prosedural yang serius,” ujar Farhan, Koordinator Aksi BPR Sumsel, Senin (28/9/2026).

Baca Juga  Tingkatkan Koordinasi Penegak Hukum, Karutan Kelas I Palembang Sambangi Kejari

Menurut BPR, pemaksaan pengesahan APBD-P yang tidak realistis antara belanja dan kemampuan pendapatan daerah berpotensi menciptakan beban utang baru bagi Sumsel di akhir tahun anggaran.

BPR juga menyoroti konsekuensi hukum dari proses tersebut. Merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat yang menandatangani perjanjian atau mengambil keputusan yang berakibat pada pengeluaran APBD tanpa ketersediaan anggaran yang sah, wajib bertanggung jawab secara pribadi.

“Konsekuensinya ada dua. Pertama, pejabat bisa dituntut ganti rugi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan harta pribadinya. Kedua, jika ada unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Farhan.

Baca Juga  3.430 Kasus Curanmor Diungkap, Kapolda Sumsel Pulihkan Hak Korban Lewat Penyerahan BB

Atas dugaan tersebut, BPR Sumsel yang dikoordinatori Kodol dan Farhan sebagai koordinator aksi, serta Ryamizar dan Fuad sebagai koordinator lapangan, akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel pada Rabu, 30 September 2026, pukul 13.00 WIB.

Tuntutan mereka, meminta pimpinan DPRD Sumsel membuka transparansi jadwal rapat, menjelaskan alasan pembahasan APBD-P dilakukan hingga malam hari, serta memastikan tidak ada keputusan terkait uang rakyat yang diambil tanpa akuntabilitas.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi HSBBerita.com

Sumber Berita : Rils

Berita Terkait

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme
Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan
Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik
Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference
38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rutan Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai dan Warga Binaan
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Panggung Hiburan Rakyat Warnai HUT ke-81 TNI
Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Berita Terbaru