Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUARA ENIM, HSBBERITA.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap seorang wiraswasta berinisial YR (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Muara Enim. Polisi menangkap tersangka di sebuah warung di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi warung yang menjadi sasaran penyelidikan. Saat menemukan YR berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 8,20 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 18 butir ekstasi berlogo Minions warna hijau dan satu butir berlogo Mercy warna kuning.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram. Polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu dompet berwarna hitam, satu skop plastik, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Diduga Korsleting Tiang Listrik, Kebakaran Hanguskan Garasi Klinik dan Lima Kendaraan

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Markas Satresnarkoba Polres Muara Enim. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan proses penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.

Baca Juga  Laporan Warga Berbuah, Polrestabes Ringkus Pengedar Sabu di Talang Betutu

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (Nanda S.H)

Berita Terkait

Persoalan Lahan Karangsia OKI Sampai Ke Presiden’ Prabowo Subianto, DPP Akpersi Kirim Laporan Investigasi
Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH
Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi
Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi
Polres OKU Timur Tangani Penemuan Jenazah Karyawan di Cempaka
Tiga Kali Tak Hadir di Persidangan, SIRA-PST Pertanyakan Keterangan Saksi Dugaan Korupsi Irigasi
HSB DPC OKI Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah, Bagikan Nasi untuk Masyarakat.
AKPERSI Rayakan 2 Tahun dengan Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:05 WIB

Persoalan Lahan Karangsia OKI Sampai Ke Presiden’ Prabowo Subianto, DPP Akpersi Kirim Laporan Investigasi

Selasa, 8 September 2026 - 00:52 WIB

Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH

Minggu, 6 September 2026 - 15:48 WIB

Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:39 WIB

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Polres OKU Timur Tangani Penemuan Jenazah Karyawan di Cempaka

Berita Terbaru