PALEMBANG – HSBBERITA.COM
Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2025, mendapat perhatian Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST).
Sorotan tersebut muncul menyusul informasi mengenai seorang saksi bernama Harmison yang disebut telah tiga kali dipanggil untuk hadir dalam persidangan, namun belum memenuhi panggilan dengan sejumlah alasan.
SIRA-PST menilai kehadiran saksi perlu menjadi perhatian apabila keterangannya berkaitan dengan fakta material yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah bagaimana seluruh fakta perkara dapat diuji secara terbuka dan objektif di persidangan.
“Jika seorang saksi memang memiliki keterangan yang relevan dengan perkara dan kehadirannya diperlukan dalam proses pembuktian, tentu harus ada langkah sesuai mekanisme hukum agar proses persidangan dapat berjalan secara utuh,” ujar Rahmat, Senin (10/8/2026).
Rahmat menegaskan pengawasan publik tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap Majelis Hakim. Sebaliknya, masyarakat memiliki hak untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, meminta seluruh fakta yang muncul dalam perkara tersebut diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
“Prinsip kami sederhana. Tidak boleh ada orang yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Tetapi apabila ada fakta atau alat bukti yang relevan, jangan pula diabaikan. Semuanya harus diuji melalui mekanisme hukum,” kata Dian.
SIRA-PST juga menyoroti adanya informasi mengenai penyebutan nama Harmison dalam BAP lanjutan Raga Alan Sakti. Menurut mereka, informasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan hukum, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
Karena itu, SIRA-PST mendorong aparat penegak hukum dan pengadilan menjalankan kewenangannya secara profesional, sekaligus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Dian menegaskan pihaknya tidak meminta adanya penghukuman tanpa proses pembuktian.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, harus mendapatkan kepastian hukum. Itulah yang kami maksud dengan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
SIRA-PST menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut melalui pengawasan publik secara kritis dan konstitusional, dengan tetap menghormati independensi peradilan.
Mereka berharap seluruh fakta yang relevan dapat diuji di persidangan sehingga proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tersebut menghasilkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi HSBBerita.com












