Hak Pekerja Dipertanyakan di RSIA Rika Amelia, Andy Ferdinand Buka Suara Usai Resign

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — HSBBERITA.COM
Polemik hak pekerja mencuat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rika Amelia Palembang, yang beralamat di Jalan Sultan Machmud Badaruddin 2 No. 18 Km. 11, Alang Lebar, Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Andy Ferdinand Tulangow, anggota security yang mengaku telah mengabdi hampir sembilan tahun, mempertanyakan kepastian penyelesaian haknya setelah mengajukan pengunduran diri.

Andy mengatakan, keputusan resign dilakukan atas kehendaknya sendiri karena sudah merasa tidak nyaman dengan kondisi pekerjaan. Surat pengunduran diri telah diajukan kepada HRD pada 7 Juli 2026, sehingga menurutnya masih terdapat waktu bagi manajemen untuk menyiapkan pengganti sekaligus menyelesaikan administrasi.

“Saya sudah mengajukan resign sejak 7 Juli. Saya berharap setelah 1 Agustus semuanya sudah selesai, termasuk hak dan paklaring,” ujar Andy.

Namun, harapan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Andy mengaku hingga memasuki Agustus belum mendapatkan kepastian. Bahkan pada 3 Agustus, ia sempat datang bekerja sebelum kemudian diberitahu bahwa dirinya sudah tidak bekerja lagi.

Kondisi itu membuat Andy mempertanyakan mekanisme penyelesaian hubungan kerja di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, apabila hubungan kerja memang telah berakhir, seharusnya status dan administrasi pekerja diselesaikan secara jelas, bukan dibiarkan tanpa kepastian.

“Saya tidak dipanggil untuk menghadap. Kalau memang sudah tidak bekerja lagi, seharusnya dijelaskan dan hak saya diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Pembina DPP HSB Diky Haitami Apresiasi Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Asusila Anak di Gandus

Persoalan semakin menjadi sorotan karena Andy mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dengan HRD dan pihak manajemen. Namun, hingga kini ia menyebut masih mendapat jawaban bahwa penyelesaian tersebut menunggu respons owner.

“Saya sudah komunikasi dan melakukan pendekatan. Katanya masih menunggu respons owner. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Saya harus menunggu sampai kapan?” katanya.

Andy juga mempertanyakan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja dengan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021. Ia meminta perusahaan melakukan perhitungan berdasarkan status dan alasan berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya hanya meminta hak saya sesuai aturan. Kalau memang ada perhitungan yang berbeda, panggil saya dan jelaskan. Jangan terus diulur,” ujarnya.

Selain persoalan hak setelah resign, Andy mengungkapkan adanya persoalan terkait penerimaan upah. Ia mengaku penghasilannya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta per bulan, termasuk uang makan dan transportasi, namun menurutnya nominal tersebut beberapa kali berubah dan pernah mengalami pengurangan.

Andy juga menyoroti pola kerja security yang menurutnya memiliki durasi panjang. Ia mengaku pernah menjalani shift malam dari sekitar pukul 16.00 hingga 07.00 WIB dan mempertanyakan bagaimana mekanisme penghitungan waktu kerja serta lembur apabila jam kerja melebihi ketentuan.

Baca Juga  HUT RI ke-81, Panglima HSB DPC Kota Palembang Ajak Warga Jaga Persatuan dan Keadilan

“Kami pernah meminta sistem kerja diubah menjadi 12 jam, tetapi alasannya tidak ingin menambah anggota. Kalau memang ada ketentuan jam kerja dan lembur, tentu harus ada kejelasan,” ungkapnya.

Bagi Andy, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang. Ia menilai yang lebih penting adalah adanya transparansi, kepastian dan penghormatan terhadap hak pekerja yang telah menjalankan kewajibannya selama bertahun-tahun.

“Saya sudah mengabdi hampir sembilan tahun. Saya tidak ingin mencari masalah. Saya hanya ingin hak saya diselesaikan secara baik dan sesuai aturan,” tegas Andy.

Andy menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, jika tidak kunjung mendapatkan kepastian, ia mempertimbangkan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme resmi, termasuk meminta pendampingan organisasi pekerja dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada manajemen RSIA Rika Amelia untuk menjelaskan secara terbuka terkait status pengunduran diri Andy Ferdinand Tulangow, dasar perhitungan hak pekerja, sistem pengupahan, jam kerja dan lembur, serta alasan belum diselesaikannya administrasi dan paklaring.

Klarifikasi manajemen diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan berimbang, sekaligus memastikan apakah hak pekerja yang telah mengabdi hampir sembilan tahun telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi HSBBerita.com

Berita Terkait

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme
Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan
Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik
Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference
38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rutan Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai dan Warga Binaan
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Panggung Hiburan Rakyat Warnai HUT ke-81 TNI
Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Berita Terbaru