PALEMBANG, HSBBERITA.com — Penanganan perkara dugaan peredaran narkotika oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang menjadi sorotan setelah seorang ibu rumah tangga berinisial AL (48), warga Kelurahan 7 Ulu, Kota Palembang, ikut ditetapkan sebagai tersangka usai mendampingi anaknya yang lebih dahulu diamankan aparat kepolisian.
Merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut, keluarga AL melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik ke Unit Pelayanan Pengaduan dan Pengamanan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Fadli, SH, MH, mengatakan laporan tersebut diajukan karena keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka terhadap AL.
Menurut Fadli, peristiwa bermula pada Selasa, 26 Mei 2026, ketika BF (18), anak AL, diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Mendapat kabar anaknya diamankan polisi, AL kemudian datang untuk mendampingi dan memastikan kondisi anaknya selama menjalani pemeriksaan.
“Sebagai seorang ibu, klien kami datang karena khawatir terhadap kondisi anaknya yang diamankan aparat. Namun yang terjadi kemudian justru membuat keluarga terkejut karena AL ikut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadli.
Menurutnya, hingga keesokan harinya AL tidak kunjung pulang ke rumah. Keluarga baru mengetahui status hukum AL ketika putrinya, Dona Oktariana Putri (26), mendatangi Polrestabes Palembang pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Dari situ keluarga baru mengetahui bahwa AL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan turut terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik penyidik narkoba,” ujarnya.
Pihak keluarga membantah keterlibatan AL dalam aktivitas yang disangkakan kepada BF. Dona menegaskan ibunya tidak pernah terlibat dalam dugaan peredaran narkotika sebagaimana yang dituduhkan.
Selain mempersoalkan dasar penetapan tersangka, kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan yang disebut berlangsung di bawah tekanan.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, AL mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman selama pemeriksaan sehingga merasa terpaksa mengikuti tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Klien kami mengaku berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan saat menjalani pemeriksaan. Karena merasa tidak memiliki pilihan, akhirnya ia mengiyakan tuduhan yang disampaikan penyidik,” kata Fadli.
Dalam laporan yang diajukan ke Propam Polda Sumsel, keluarga juga mengadukan dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar yang diduga disampaikan oleh oknum penyidik.
Menurut Fadli, berdasarkan pengakuan kliennya, terdapat permintaan dana sebesar Rp300 juta apabila keluarga ingin mendapatkan bantuan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat Dona bertemu dengan oknum tersebut, disampaikan bahwa apabila ingin dibantu maka harus menyiapkan uang sekitar Rp300 juta,” ujar Fadli.
Karena tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut, Dona mengaku sempat merekam percakapan yang terjadi sebagai bentuk dokumentasi dan upaya menjaga bukti.
Namun, menurut pengakuan keluarga, rekaman tersebut kemudian diketahui oleh oknum yang bersangkutan. Setelah itu, telepon genggam milik Dona disebut disita dan hingga saat ini belum dikembalikan.
Atas berbagai hal yang dinilai janggal tersebut, keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur pengaduan resmi ke Propam Polda Sumsel agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Saat ini AL diketahui menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara BF ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain melapor ke Propam, kuasa hukum keluarga juga memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka terhadap AL sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki hak untuk menguji setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap klien kami melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Karena itu kami akan mengajukan praperadilan,” tegas Fadli.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Raden Azis Safiri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang diajukan keluarga AL.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pengecekan,” kata Azis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satres Narkoba Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan keluarga AL, termasuk mengenai tudingan kriminalisasi, dugaan intimidasi selama pemeriksaan, dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta, maupun dugaan penyitaan telepon genggam milik keluarga pelapor.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelaksanaan prosedur penyidikan dalam perkara narkotika serta perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Publik menantikan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumsel dan proses praperadilan yang akan ditempuh pihak keluarga guna memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut. (HD)
















