PALEMBANG, HSBBERITA.com — Manajemen PT BCR menegaskan kondisi aktivitas perdagangan di Pasar 16 Ilir Palembang saat ini berjalan kondusif. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum PT BCR menyikapi isu terkait rencana revitalisasi dan relokasi gedung pasar.
Kuasa hukum PT BCR, Ricky M.Z., S.H., M. Padli, S.H., Faisal Ismet, S.H., M.H., dan Zally Zainal, S.H., mengatakan perusahaan mendukung penuh proses penataan dan revitalisasi Pasar 16 Ilir. Namun proses itu harus tetap memperhatikan kepentingan pedagang.
“Revitalisasi Pasar 16 Ilir adalah kebutuhan. Penataan kawasan harus dilakukan dengan memberikan kepastian kepada pedagang, baik terkait relokasi maupun pembangunan kios,” ujar mereka, Selasa 25 Agustus 2026.
*Pedagang Butuh Kepastian*
PT BCR menilai Pasar 16 Ilir bukan hanya pusat perdagangan, tetapi juga bagian dari sejarah dan denyut ekonomi Kota Palembang.
Karena itu, revitalisasi dinilai perlu dilakukan secara terencana, tertib, dan sesuai aturan.
Perusahaan juga mengapresiasi respons positif sebagian pedagang terhadap rencana penataan, dan mendorong komunikasi yang lebih intensif antara pengelola, pedagang, dan pemerintah.
“Yang terpenting adalah adanya kepastian. Mekanisme relokasi dan penataan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.
*Pertanyakan Legalitas Pihak Pengaku Perwakilan Pedagang*
PT BCR juga menyoroti adanya pihak yang mengatasnamakan perhimpunan pedagang.
Perusahaan meminta pihak tersebut menunjukkan dasar hukum organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme keanggotaan, serta data anggota yang valid. Termasuk terkait klaim jumlah anggota sekitar 500 orang.
“Jika ada pihak yang mengaku mewakili ratusan pedagang, harus dibuktikan dengan data yang bisa diverifikasi. Ini untuk menghindari klaim sepihak,” ujarnya.
*Kaji Keabsahan Perjanjian 2025*
Terkait hal itu, PT BCR menyatakan sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan akta atau perjanjian kerja sama yang dibuat pada 2025 antara pihak yang mengatasnamakan perhimpunan sebelumnya dengan pengelola.
Langkah hukum ini disebut bukan untuk memperuncing konflik, melainkan untuk mencari kepastian hukum.
“Jika ada perbedaan soal legalitas perjanjian, jalur hukum adalah cara yang tepat. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh dasar hukum kami,” kata kuasa hukum.
*Imbau Jaga Kondusivitas*
PT BCR mengimbau semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan bersama menjaga keamanan Pasar 16 Ilir.
Manajemen juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan pedagang dan pemangku kepentingan.
“Kami fokus menjaga kepentingan pedagang, mendukung revitalisasi, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan. Harapannya Pasar 16 Ilir ke depan lebih bersih, aman, tertib, dan layak,” tutupnya.
_Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai legalitas organisasi, jumlah anggota, dan keabsahan perjanjian merupakan pandangan PT BCR. Penyelesaian akhir tetap melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi Simba)












