Tragis ! Anak kandung Membakar dan Mutilasi Ibunya Sendiri

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT HSBBERITA.com ,— Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Petugas mengamankan tersangka berinisial AF (23), yang merupakan anak kandung korban, pada Rabu (8/4/2026) setelah melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan ini menegaskan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik.

Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial SA (63). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah yang terkubur di sebuah kebun. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Lahat berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan di sebuah penginapan di wilayah Lahat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Tersangka diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga  Polda Sumsel Pastikan Stabilitas Kamtibmas Lewat Pelayanan Berbasis Etika dan HAM

Setelah itu, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya di dalam lubang. Untuk menyamarkan aksinya, tersangka bahkan meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan untuk keperluan kebun.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa motif pelaku didasari emosi dan kekesalan karena korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi daring.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga  Lindungi Masyarakat dan Ekonomi, Polda Sumsel Awasi Ketat Migas Rakyat Berbasis Legal

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menyampaikan bahwa penyidik terus melengkapi proses penyidikan.

“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penguatan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap tindak pidana berat ditangani secara cepat, profesional, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(Nanda SH)

Berita Terkait

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi
Danrem 044/Gapo Gowes Bersama Polda Sumsel, Budayakan Hidup Sehat dan Soliditas TNI-Polri
Organisasi HSB Sumsel Bertakziah ke Rumah Dinas Ketua DPRD Andie Dinialdie
Kontraktor PT Perdana Abadi Perkasa Angkat Bicara Soal Proyek Sako Baru dan Keluhan Warga
Inisiatif PAC HSB Seberang Ulu I Didukung DPC Kota Palembang, Jumat Berkah Jadi Agenda Rutin
Perintah Penertiban Sudah Dikeluarkan, Mengapa Satpol PP Palembang Belum Bertindak?
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolsek IB II Palembang Silaturahmi ke Markas DPC HSB
Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:35 WIB

Danrem 044/Gapo Gowes Bersama Polda Sumsel, Budayakan Hidup Sehat dan Soliditas TNI-Polri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:54 WIB

Organisasi HSB Sumsel Bertakziah ke Rumah Dinas Ketua DPRD Andie Dinialdie

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:46 WIB

Inisiatif PAC HSB Seberang Ulu I Didukung DPC Kota Palembang, Jumat Berkah Jadi Agenda Rutin

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:46 WIB

Perintah Penertiban Sudah Dikeluarkan, Mengapa Satpol PP Palembang Belum Bertindak?

Berita Terbaru