Perintah Penertiban Sudah Dikeluarkan, Mengapa Satpol PP Palembang Belum Bertindak?

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – HSBBerita.com
Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali dipertanyakan. Pasalnya, surat resmi pemberitahuan penertiban terhadap sejumlah bangunan dan aktivitas usaha di kawasan Pasar Sako yang telah memberikan batas waktu 1×24 jam, hingga kini belum juga diikuti tindakan nyata di lapangan.

Surat bernomor 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada pemilik warung, petak kios, gubuk, gerobak, pedagang asongan, hingga pedagang kaki lima agar membongkar sendiri bangunannya.

Dalam surat tersebut, Satpol PP menyebut keberadaan bangunan dan aktivitas usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007.

Bahkan ditegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak dipatuhi, maka Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Namun setelah batas waktu berlalu, penertiban belum juga terlihat dilakukan.

Baca Juga  Sopir PT Metta Anugrah Mandiri Diduga Kurangi Muatan BBM dengan Ubah Ukuran Tera Tangki

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Ada apa dengan Satpol PP Kota Palembang?
Apakah Satpol PP tidak berani melakukan eksekusi di lapangan? Apakah ada kendala yang membuat aparat penegak Perda tersebut belum mengambil tindakan? Atau jangan-jangan ada persoalan lain yang membuat langkah penertiban terkesan tertunda?

Bahkan muncul pertanyaan di masyarakat, apakah Satpol PP sedang “takut bertindak” atau justru sedang “masuk angin” sehingga surat resmi yang telah dikeluarkan belum juga dilaksanakan?

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih sebatas pertanyaan publik dan perlu dijawab secara terbuka oleh pihak Satpol PP Kota Palembang.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian terkait sikap pemerintah.

Baca Juga  Aktivis Gelar Aksi di DPRD Palembang, Desak BNN Periksa Wakil Wali Kota Prima Salam

“Kalau memang aturan sudah dibuat dan surat sudah keluar, masyarakat ingin tahu tindak lanjutnya seperti apa. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena surat sudah ada, tapi tindakan belum terlihat,” ujarnya.

Tertundanya penertiban ini kini menjadi ujian bagi Satpol PP Kota Palembang dalam menunjukkan konsistensi penegakan Peraturan Daerah.

Publik menunggu penjelasan resmi: apakah penertiban Pasar Sako tetap akan dilaksanakan sesuai surat yang telah diterbitkan, atau ada alasan tertentu yang menyebabkan pelaksanaannya belum dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlaksananya penertiban tersebut.

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi
Danrem 044/Gapo Gowes Bersama Polda Sumsel, Budayakan Hidup Sehat dan Soliditas TNI-Polri
Organisasi HSB Sumsel Bertakziah ke Rumah Dinas Ketua DPRD Andie Dinialdie
Kontraktor PT Perdana Abadi Perkasa Angkat Bicara Soal Proyek Sako Baru dan Keluhan Warga
Inisiatif PAC HSB Seberang Ulu I Didukung DPC Kota Palembang, Jumat Berkah Jadi Agenda Rutin
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolsek IB II Palembang Silaturahmi ke Markas DPC HSB
Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita
Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026, Usung Tema ‘Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:35 WIB

Danrem 044/Gapo Gowes Bersama Polda Sumsel, Budayakan Hidup Sehat dan Soliditas TNI-Polri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:54 WIB

Organisasi HSB Sumsel Bertakziah ke Rumah Dinas Ketua DPRD Andie Dinialdie

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:28 WIB

Kontraktor PT Perdana Abadi Perkasa Angkat Bicara Soal Proyek Sako Baru dan Keluhan Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:46 WIB

Inisiatif PAC HSB Seberang Ulu I Didukung DPC Kota Palembang, Jumat Berkah Jadi Agenda Rutin

Berita Terbaru