PALEMBANG — HSBBERITA.COM
Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (8/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.
Sedikitnya terdapat tiga isu yang menjadi perhatian PST, yakni dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dugaan ketidakwajaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas pada Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum PST Dian HS mengatakan, aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Kami tidak menghakimi siapa pun. Semua dugaan yang kami sampaikan harus diuji berdasarkan dokumen, fakta dan bukti hukum,” ujar Dian.
Dalam pernyataan sikapnya, PST meminta Kejati Sumsel mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Musi Banyuasin.
PST juga menyoroti informasi mengenai dugaan kerugian keuangan negara atau daerah yang disebut mencapai sekitar Rp160 miliar.
Dian menegaskan, nilai tersebut harus diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Angka Rp160 miliar harus dibuktikan melalui audit resmi. Kami meminta Kejati Sumsel memastikan secara objektif apakah benar terdapat kerugian negara, berapa nilainya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran,” katanya.
PST meminta aparat mendalami pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan pengelolaan jasa pandu kapal sesuai kapasitas dan ketentuan hukum.
Sorotan berikutnya diarahkan pada belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam bahan telaah PST, nilai anggaran perjalanan dinas tersebut disebut mencapai Rp140.459.930.000.
PST meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan hingga pertanggungjawaban.
Termasuk mencocokkan surat tugas, surat perjalanan dinas, tiket, boarding pass, bukti penginapan, laporan perjalanan, daftar hadir kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.
“Kami ingin memastikan setiap perjalanan dinas yang dibiayai APBD benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut berdasarkan hukum,” ujar Dian.
PST juga meminta Kejati Sumsel memeriksa dugaan ketidakwajaran dalam belanja sewa kendaraan pada Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang.
Dalam bahan telaah yang dibawa dalam aksi, disebutkan terdapat enam kendaraan operasional yang disewa dan kemudian didistribusikan kepada pemegang kendaraan berdasarkan Berita Acara Serah Terima.
PST menyoroti dua kendaraan yang disebut digunakan oleh pejabat tertentu. Dalam telaah tersebut, pejabat bersangkutan disebut telah memiliki kendaraan dinas.
Nilai sewa dua kendaraan itu disebut mencapai Rp323,5 juta per tahun.
Selain itu, PST menyebut adanya indikasi selisih pembayaran empat kendaraan sebesar Rp364.400.208 yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Dian menekankan bahwa seluruh angka dan informasi tersebut merupakan bahan yang diminta untuk diuji oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengatakan bahwa angka tersebut otomatis merupakan kerugian negara. Justru kami meminta Kejati melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya, termasuk menguji kontrak, proses pengadaan, spesifikasi kendaraan, kewajaran harga dan penggunaannya,” tegas Dian.
Dalam tuntutannya, PST meminta Kejati Sumsel melakukan telaah terhadap informasi yang disampaikan, memeriksa dokumen pengadaan dan pembayaran, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara atau daerah apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
PST juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya kelebihan pembayaran, mark-up, konflik kepentingan, persekongkolan atau pengaturan penyedia apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Dian mengatakan PST akan mengawal persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya. Namun apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan kerugian negara, kami meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan,” kata Dian.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari tanggung jawab publik.
“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan. PST akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional,” pungkas Dian.
PST berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai tersebut dapat menjadi bahan bagi Kejati Sumsel untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh dugaan yang disampaikan PST dalam aksi tersebut merupakan informasi dan tudingan yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi HSBBerita.com












