Usia Masih 18 Tahun, Sudah Edarkan Sabu — Polisi Bongkar Kasus di Banyuasin

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN hsbberita.com,— Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi tangkap tangan di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MRA (18), seorang pemuda yang baru genap berusia 18 tahun dan masih tinggal bersama keluarganya. Tersangka ditangkap di kamar rumahnya sendiri bersama 13 paket sabu dengan berat bruto 3,75 gram.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena usia tersangka yang sangat muda, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkotika kini menyasar generasi muda hingga tingkat paling rentan.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan operasi penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Penggeledahan di dalam kamar tersangka mengungkap adanya 13 paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Baca Juga  Pembina HSB Diky Haitami Beserta Pengurus Takziah ke Rumah Dinas Ketua DPRD Sumsel

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain plastik klip kosong, sekop dari pipet plastik, serta kantong kemasan yang mengindikasikan aktivitas pengemasan narkotika.

Seluruh barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi diduga aktif dalam kegiatan distribusi narkotika.

Keberadaan alat kemas dan paket siap edar memperkuat dugaan bahwa kamar pribadi tersangka telah digunakan sebagai titik operasional peredaran sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terbaru terkait KUHP.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan sosial yang harus menjadi perhatian bersama.

“Tersangka baru berusia 18 tahun, namun sudah terlibat dalam peredaran sabu. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua bahwa generasi muda sedang menjadi target jaringan narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegasnya.

Baca Juga  Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan usia muda dalam kasus narkotika.

“Keterlibatan pemuda usia 18 tahun ini harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Orang tua, sekolah, dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui layanan kepolisian.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika tanpa pandang usia. Di sisi lain, kasus ini menjadi refleksi sosial bahwa perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.(Nanda SH)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak
Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla
Sidak Pempek Yudi Palembang, Lurah 16 Ulu Temukan Limbah dan Minta Produksi Berhenti
Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah
Polda Sumsel Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Banyuasin
“PST Kepung Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jasa Pandu Sungai Lalan”

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:46 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:49 WIB

Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:17 WIB

Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 18:17 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

Berita Terbaru