Kerugian Rp4,6 Miliar, Pengacara Desak Wanita Penerima Aliran Dana Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, HSBBERITA.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/8/2026).

Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menghadirkan saksi Fifi Lissundari yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, Fifi mengaku menerima aliran dana dan barang dari terdakwa.

Ia menyebut menerima uang tunai sebesar Rp350 juta. Selain itu, Fifi juga menerima sepeda motor, perhiasan berupa 2 cincin, 2 gelang dan 1 kalung, pembayaran tempat tinggal, biaya perawatan kecantikan, hingga bantuan pembangunan rumah orang tuanya.

Saat dicecar penasihat hukum, Fifi membenarkan seluruh barang tersebut berasal dari terdakwa.

Baca Juga  Sinergi HSB Kertapati-Polsek Kertapati Perkuat Stabilitas Kamtibmas

Majelis hakim mengingatkan saksi soal konsekuensi hukum jika dana yang diterima berasal dari uang negara.
“Adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang merupakan uang negara?” tanya hakim.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Fifi.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pekan depan.

Penasihat hukum terdakwa, Riza Faisal Ismed, menyoroti peran Fifi. Menurutnya, saksi sudah mengetahui perkara ini sejak lama dan turut menikmati aliran dana dan barang.

“Uang yang dia terima sekitar Rp350 juta. Belum lagi motor, cincin dua, gelang dua, kalung. Hubungannya juga sudah bertahun-tahun. Karena banyak tahu dan banyak ikut menikmati, seharusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faisal.

Ia mengatakan akan mendorong majelis dan jaksa untuk mendalami fakta tersebut, terutama saat pemeriksaan ahli nanti. Namun Faisal mengakui penetapan tersangka tetap wewenang penyidik.

Baca Juga  HSB Siapkan Pos Bantuan Hukum di Pasar 16 Ilir Palembang untuk Pedagang

Soal pengembalian kerugian negara, Faisal menilai itu tergantung kemampuan masing-masing. “Niat pasti ada, tapi ini soal kemampuan,” ujarnya.

Dalam sidang juga disinggung soal aktivitas forex. Saksi ditanya mengenai akun dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang aktif sejak Desember 2021. Fifi mengaku tidak mengetahui pasti keuntungan maupun kerugiannya.

JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, turut menunjukkan barang bukti yang disita dari saksi. Di antaranya sepeda motor Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, ponsel, dan sepatu basket Nike Jordan yang disebut berasal dari terdakwa.

Terdakwa dan saksi disebut tidak terikat pernikahan. Hubungan keduanya berlangsung saat terdakwa masih berstatus suami orang. (Adi Simba)

Berita Terkait

Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla
Sidak Pempek Yudi Palembang, Lurah 16 Ulu Temukan Limbah dan Minta Produksi Berhenti
Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah
Polda Sumsel Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Banyuasin
“PST Kepung Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jasa Pandu Sungai Lalan”
Polrestabes Palembang Rangkul Komunitas All 2 Tak, Tekan Balap Liar dan Tawuran
Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Habib Amak Shahab Undang Jamaah Hadiri Majelis di Jalan Musi Raya
Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:17 WIB

Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 19:06 WIB

Sidak Pempek Yudi Palembang, Lurah 16 Ulu Temukan Limbah dan Minta Produksi Berhenti

Rabu, 9 September 2026 - 18:17 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

Selasa, 8 September 2026 - 14:58 WIB

“PST Kepung Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jasa Pandu Sungai Lalan”

Senin, 7 September 2026 - 21:41 WIB

Polrestabes Palembang Rangkul Komunitas All 2 Tak, Tekan Balap Liar dan Tawuran

Berita Terbaru