PALEMBANG, HSBBERITA.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/8/2026).
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menghadirkan saksi Fifi Lissundari yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, Fifi mengaku menerima aliran dana dan barang dari terdakwa.
Ia menyebut menerima uang tunai sebesar Rp350 juta. Selain itu, Fifi juga menerima sepeda motor, perhiasan berupa 2 cincin, 2 gelang dan 1 kalung, pembayaran tempat tinggal, biaya perawatan kecantikan, hingga bantuan pembangunan rumah orang tuanya.
Saat dicecar penasihat hukum, Fifi membenarkan seluruh barang tersebut berasal dari terdakwa.
Majelis hakim mengingatkan saksi soal konsekuensi hukum jika dana yang diterima berasal dari uang negara.
“Adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang merupakan uang negara?” tanya hakim.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Fifi.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Riza Faisal Ismed, menyoroti peran Fifi. Menurutnya, saksi sudah mengetahui perkara ini sejak lama dan turut menikmati aliran dana dan barang.
“Uang yang dia terima sekitar Rp350 juta. Belum lagi motor, cincin dua, gelang dua, kalung. Hubungannya juga sudah bertahun-tahun. Karena banyak tahu dan banyak ikut menikmati, seharusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faisal.
Ia mengatakan akan mendorong majelis dan jaksa untuk mendalami fakta tersebut, terutama saat pemeriksaan ahli nanti. Namun Faisal mengakui penetapan tersangka tetap wewenang penyidik.
Soal pengembalian kerugian negara, Faisal menilai itu tergantung kemampuan masing-masing. “Niat pasti ada, tapi ini soal kemampuan,” ujarnya.
Dalam sidang juga disinggung soal aktivitas forex. Saksi ditanya mengenai akun dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang aktif sejak Desember 2021. Fifi mengaku tidak mengetahui pasti keuntungan maupun kerugiannya.
JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, turut menunjukkan barang bukti yang disita dari saksi. Di antaranya sepeda motor Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, ponsel, dan sepatu basket Nike Jordan yang disebut berasal dari terdakwa.
Terdakwa dan saksi disebut tidak terikat pernikahan. Hubungan keduanya berlangsung saat terdakwa masih berstatus suami orang. (Adi Simba)












