
4 Hektare Lahan Warisan Ayah Diduga Dikuasai Sepihak, Warga Kalidoni Laporkan Warga Penuguan ke Polda Sumsel
PALEMBANG, HSBBERITA.COM — 18 SEPTEMBER 2026 – Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan di wilayah Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, bergulir ke ranah hukum.
Seorang warga Kalidoni, Palembang, Fazlil Abdila (39), melalui penasihat hukumnya melaporkan seorang warga berinisial NTY ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penguasaan sepihak atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah peninggalan orang tua Fazlil.
Lahan yang dipersoalkan disebut seluas sekitar 4 hektare, dari total lahan sekitar 84 hektare yang menurut pihak Fazlil dibeli oleh ayahnya pada tahun 1998 di kawasan Parit 8, Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Persoalan mencuat setelah keluarga Fazlil mengetahui bahwa sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit yang disebut telah berusia lebih dari tiga tahun.
Melalui kuasa hukumnya, M. Fadli, S.H., pihak Fazlil menyebut lahan tersebut awalnya hanya dipinjamkan kepada NTM, yang disebut merupakan adik dari terlapor, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
“Waktu itu orang tua klien kami membeli tanah seluas 84 hektare di Parit 8 Selat Penuguan. Karena jarang digarap, lahan tersebut dipinjam NTM, adik dari terlapor, untuk menanam padi,” ujar Fadli.
Menurut Fadli, selama lahan tersebut digunakan untuk menanam padi, pihak pemilik tidak pernah menerima hasil sebagaimana yang diharapkan. Persoalan kemudian berkembang ketika lahan tersebut disebut mulai digarap oleh NTY tanpa sepengetahuan pihak keluarga Fazlil.
4 Hektare Disebut Dialihfungsikan Menjadi Perkebunan Sawit
Fadli menjelaskan, pada sekitar Juli 2024, pihaknya mendapati sebagian lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Fazlil telah dialihfungsikan.
Lahan sekitar 4 hektare tersebut disebut telah ditanami kelapa sawit. Selain itu, menurut pihak pelapor, terdapat aktivitas penyewaan alat berat atau ekskavator untuk membuat parit di lokasi tersebut tanpa persetujuan keluarga pemilik.
Pihak keluarga Fazlil menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian dan kemudian berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah sebelum mengambil langkah hukum.
Mediasi Desa Sempat Dilakukan
Persoalan tersebut sebelumnya sempat difasilitasi melalui mediasi oleh Pemerintah Desa Penuguan pada 6 November 2025.
Menurut keterangan kuasa hukum Fazlil, hasil verifikasi administrasi desa yang dilakukan dalam proses tersebut disebut menunjukkan adanya kesesuaian antara dokumen yang dibawa pihak korban dengan data yang ada di lapangan.
Namun, menurut Fadli, pihak terlapor disebut hanya memiliki satu lembar surat pernyataan sebagai pelaksana garapan di Parit 9.
“Terlapor hanya mengantongi satu lembar surat pernyataan sebagai pelaksana garapan di Parit 9 dan bukan di lahan kami yang ada di Parit 8. Surat itu pun diduga bukan surat kepemilikan lahan,” jelas Fadli.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Keabsahan seluruh dokumen serta batas dan status kepemilikan lahan tetap menjadi bagian yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Dua Kali Somasi Tak Digubris, Kasus Dibawa ke Polda Sumsel
Sebelum membuat laporan polisi, pihak Fazlil mengaku telah menempuh langkah hukum dengan melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 3 Juli dan 11 Juli 2026.
Menurut pihak pelapor, somasi tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kasus kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dan saat ini memasuki proses penanganan aparat penegak hukum.
Dalam laporan polisi tersebut, pihak Fazlil menyebut dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta.
Saksi-Saksi Mulai Dihadirkan ke Penyidik
Kuasa hukum Fazlil mengatakan proses hukum kini terus berjalan.
“Kasus ini kami laporkan pada awal Agustus, dan terbaru kami menghadirkan saksi-saksi korban ke penyidik Harda Polda Sumsel,” kata Fadli.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai sejarah penguasaan lahan, asal-usul dokumen, batas lokasi, serta aktivitas yang terjadi di atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Minta Persoalan Lahan Diusut Berdasarkan Bukti
Pihak pelapor berharap proses hukum tidak hanya melihat siapa yang menguasai lahan saat ini, tetapi juga menelusuri asal-usul kepemilikan, dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas-batas lahan serta bukti administrasi yang dimiliki masing-masing pihak.
Hal tersebut penting untuk memastikan persoalan lahan dapat diproses berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, karena perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian, tudingan terhadap terlapor masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihak terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menghadirkan bukti dan dokumen yang menurut mereka mendukung klaimnya.
Dengan laporan tersebut, pihak keluarga Fazlil kini menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak terlapor NTY terkait tuduhan tersebut belum diperoleh. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik. (Red)









