Akpersi Tantang Transparansi Penegak Hukum : Jangan Ada Perlakuan Berbeda

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akpersi Tantang Transparansi Penegak Hukum : Jangan Ada Perlakuan Berbeda

GORONTALO — HSBBERITA.COM -Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.

Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.

Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan

Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.

> “Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.

Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

> “Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.

*Dari Polda hingga Dinas Kesehatan*

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.

Baca Juga  Kasrem 044/Gapo di Hardiknas: Bentuk Generasi Tangguh, Berintegritas, Cinta Tanah Air

Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.

Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

> “Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.

Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.

> “Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.

*AKPERSI Singgung Peran IDI*

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.

Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.

> “Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.

Baca Juga  Jumat Berkah HSB Menguat, Kepemudaan Dorong Gerakan Berbagi di Tengah Masyarakat

Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.

Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.

> “Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.

AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta

Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.

> “Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.

Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.

Rilis DPD Akpersi Gorontalo

Berita Terkait

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah
SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 
Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel
HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang
Wujud Kepedulian Sosial, DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Simpang MM Pakjo
Bersurat Ke Kapolda Dan Dirkrimsus POLDA SUM SEL Ilham Meminta PERHATIAN KHUSUS ATAS TINDAK LANJUT PERKARA DUGAAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PT CBS YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PPNS DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WIB

SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:04 WIB

HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:09 WIB

265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang

Berita Terbaru