PALEMBANG, HSBBERITA.com — 1 Oktober 2026, DPC PERADI Pergerakan Palembang dan DPC PERADI Pergerakan Muba Raya mendorong reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Advokat. Dorongan tersebut sejalan dengan pandangan DPP PERADI Pergerakan yang menekankan pembaruan UU tidak boleh berhenti pada perdebatan single bar atau multi bar.
Ketua DPC PERADI Pergerakan Palembang, Riza Faisal Ismed, S.H., M.H., CGL, didampingi Sekretaris DPC Aries Ravivan, S.H., dan Ketua DPC Muba Raya, menyampaikan bahwa UU Advokat harus memperkuat independensi profesi sekaligus menjamin akuntabilitas dan perlindungan masyarakat.
“Pembaruan UU Advokat menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perubahan,” ujar Riza.
Menurutnya, momentum putusan MK tersebut harus digunakan untuk mereformasi infrastruktur keadilan, bukan sekadar menata hubungan antar organisasi advokat.
Dalam Policy Paper-nya, PERADI Pergerakan menilai desain lama yang memusatkan fungsi representasi, pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan, dan penegakan etik pada organisasi profesi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, perbedaan standar, fragmentasi data, serta ketidakpastian akuntabilitas publik.
*Usulkan Multi Organisasi dengan Satu Regulator Independen*
PERADI Pergerakan mengusulkan model multi organisasi yang teregulasi atau _regulated multi-bar_ dengan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi yang independen. Dalam model ini, kebebasan advokat untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi profesi tetap dijamin.
UU Advokat yang baru juga perlu diselaraskan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Adapun 11 pokok posisi PERADI Pergerakan dalam mendorong pembaruan UU Advokat adalah:
1. Kebebasan dan pluralitas organisasi advokat;
2. Pembentukan regulator nasional profesi yang independen;
3. Pemisahan fungsi representasi organisasi dengan fungsi regulasi publik;
4. Satu standar kompetensi dan ujian nasional;
5. Satu registrasi advokat nasional yang dapat diverifikasi publik;
6. Satu standar minimum Kode Etik dan sistem disiplin yang independen;
7. Perlindungan imunitas advokat yang kuat tanpa menciptakan impunitas;
8. Penguatan legal professional privilege dan perlindungan dokumen klien;
9. Penguatan bantuan hukum dan pro bono;
10. Pengaturan tata kelola kantor advokat, dana klien, perlindungan data, teknologi dan AI;
11. Ketentuan transisi yang melindungi status advokat dan organisasi yang telah sah.
“Kebebasan berorganisasi harus tetap dijamin. Yang perlu disatukan bukan organisasinya, tetapi standar profesional, registrasi, dan sistem akuntabilitasnya,” tegas Riza.
Sejalan dengan DPP, DPC Palembang dan Muba Raya menilai perdebatan jumlah organisasi sudah tidak relevan. Fokus ke depan adalah mencetak calon advokat yang baik dan benar, dimulai dari integritas hingga aspek akademik, serta adaptif terhadap era digitalisasi.
“Yang penting adalah menjaga marwah profesi advokat. Itu harus diiringi dengan perlindungan terhadap individu advokat dan pendidikan berkelanjutan, baik akademik maupun non-akademik,” pungkasnya. (Adi)










