H. ADRIANSYAH APRESIASI PERLAWANAN WARGA DARMO–PULAU PANGGUNG, DESAK GUBERNUR SUMSEL CABUT TOLERANSI ANGKUTAN BATUBARA

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. ADRIANSYAH APRESIASI PERLAWANAN WARGA DARMO–PULAU PANGGUNG, DESAK GUBERNUR SUMSEL CABUT TOLERANSI ANGKUTAN BATUBARA

H. ADRIANSYAH APRESIASI PERLAWANAN WARGA DARMO–PULAU PANGGUNG, DESAK GUBERNUR SUMSEL CABUT TOLERANSI ANGKUTAN BATUBARA

MUARA ENIM, SUMATERA SELATAN — HSBBERITA.COM  – 10/10/2026 – Aksi warga Desa Darmo dan Desa Pulau Panggung, Kabupaten Muara Enim, yang beberapa hari lalu melakukan pencegatan hingga meminta angkutan batubara milik PT Manambang Muara Enim putar balik saat melintas di Jalan Negara, mendapat apresiasi dari H. Adriansyah, tokoh pemuda Kabupaten Muara Enim yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim.

Menurut H. Adriansyah, sikap warga tersebut merupakan bentuk respons terhadap persoalan pengangkutan batubara yang melintasi jalan umum dan dinilai perlu mendapatkan penyelesaian tegas dari pemerintah. Ia menilai, kepentingan masyarakat di daerah yang terdampak langsung tidak boleh diabaikan dalam pengambilan kebijakan transportasi batubara.

“Langkah warga Desa Darmo dan Desa Pulau Panggung patut diapresiasi. Pemerintah harus mendengar suara masyarakat yang setiap hari berhadapan langsung dengan dampak aktivitas angkutan batubara. Jangan sampai masyarakat justru harus bertindak sendiri karena merasa kepentingannya tidak mendapatkan kepastian,” demikian pokok sikap yang disampaikan H. Adriansyah.

TIGA PERSOALAN YANG DISOROT

H. Adriansyah menyoroti tiga hal yang menurutnya perlu menjadi dasar evaluasi terhadap toleransi sementara angkutan batubara yang melintasi jalan nasional pada ruas Desa Darmo menuju Desa Pulau Panggung.

Pertama, kesesuaian dengan ketentuan pemerintah pusat.

Ia meminta pemerintah memastikan pelaksanaan pengangkutan batubara tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Ketentuan dan ruang lingkup penerapan keputusan tersebut perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara kebijakan di atas kertas dan pelaksanaannya di lapangan.

Kedua, konsistensi Instruksi Gubernur Sumatera Selatan.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 turut menjadi perhatian. Menurut Adriansyah, pemerintah provinsi perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, batas waktu, persyaratan, serta mekanisme pengawasan atas pemberian toleransi sementara bagi angkutan batubara yang melintas di jalan umum.

Baca Juga  Wujudkan Lapas Hijau dan Asri, UPT Pemasyarakatan se-Sumsel Gelar Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Jangan sampai kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen penertiban justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ketiga, pelibatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai daerah yang terdampak langsung oleh aktivitas pengangkutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dinilai perlu dilibatkan secara nyata dalam proses koordinasi dan pengambilan keputusan. Dampak terhadap keselamatan pengguna jalan, kenyamanan warga, kondisi infrastruktur, dan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan penting.

Pemerintah daerah tidak semestinya hanya menjadi pihak yang menerima dampak, tetapi harus memperoleh ruang koordinasi yang memadai dalam kebijakan yang menyangkut wilayahnya.

DESAK GUBERNUR CABUT TOLERANSI SEMENTARA

Atas dasar tersebut, H. Adriansyah mendesak Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk mengevaluasi dan mencabut toleransi sementara bagi angkutan batubara yang melintasi jalan nasional pada ruas Desa Darmo menuju Desa Pulau Panggung apabila kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta pemerintah provinsi membuka dasar penerbitan toleransi tersebut kepada publik, termasuk dokumen kebijakan, pertimbangan teknis, jangka waktu pemberlakuan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaannya.

Menurutnya, keterbukaan merupakan langkah penting untuk mencegah polemik berkepanjangan dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan umum.

“JANGAN SAMPAI ADA ANOMALI KEBIJAKAN”

H. Adriansyah turut melontarkan kritik keras terhadap potensi ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah provinsi dalam persoalan angkutan batubara.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menampilkan sikap melarang angkutan batubara melintasi jalan umum dalam satu kebijakan, tetapi pada saat yang sama memberikan kelonggaran melalui mekanisme toleransi yang berpotensi bertentangan dengan tujuan pelarangan tersebut.

Baca Juga  Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

“Jangan sampai muncul anomali kebijakan. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan komitmen untuk menertibkan angkutan batubara di jalan umum, tetapi di sisi lain muncul toleransi yang justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kalau memang ada pengecualian, jelaskan dasar hukumnya, siapa yang memberikan persetujuan, apa batas waktunya, dan bagaimana pengawasannya,” tegasnya.

Ia menilai, konsistensi pemerintah menjadi ujian penting bagi kepercayaan publik. Kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap kepentingan tertentu.

Adapun dugaan adanya pertimbangan elektoral atau kepentingan finansial di balik kebijakan tersebut, menurut prinsip jurnalistik, perlu diuji melalui dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi sebelum dinyatakan sebagai fakta.

MASYARAKAT MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR JANJI

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan normatif atau imbauan sesaat. Masyarakat Desa Darmo dan Desa Pulau Panggung membutuhkan kepastian mengenai boleh atau tidaknya angkutan batubara melintasi ruas jalan tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan itu, dan bagaimana pemerintah menjamin keselamatan serta kepentingan warga.

H. Adriansyah meminta Gubernur Sumatera Selatan segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah yang tegas, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.

Pesan utamanya jelas: kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh ketidakpastian kebijakan. Apabila pelarangan merupakan sikap resmi pemerintah, pelaksanaannya harus konsisten. Apabila terdapat pengecualian, dasar hukum dan pertanggungjawabannya wajib dibuka kepada publik.

Kini, masyarakat menunggu jawaban pemerintah: apakah toleransi tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, dan apakah kepentingan warga yang terdampak langsung telah menjadi pertimbangan utama? (Red)

Berita Terkait

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah
SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 
Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel
HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang
Wujud Kepedulian Sosial, DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Simpang MM Pakjo
Bersurat Ke Kapolda Dan Dirkrimsus POLDA SUM SEL Ilham Meminta PERHATIAN KHUSUS ATAS TINDAK LANJUT PERKARA DUGAAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PT CBS YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PPNS DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WIB

SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:04 WIB

HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:09 WIB

265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang

Berita Terbaru