Izin FH Dicabut, Mahasiswa Sjakhyakirti Geruduk Rektorat: Tuntut Ganti Rugi dan Evakuasi Kampus!

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, HSBBERITA.com — Kericuhan pecah di Universitas Sjakhyakirti setelah izin operasional Fakultas Hukum (FH) resmi dicabut oleh pemerintah. Puluhan mahasiswa yang geram dan merasa ditipu langsung menggeruduk gedung rektorat hari ini, Sabtu (23/5/2026), menuntut pertanggungjawaban penuh dan evakuasi massal ke kampus baru.

Mahasiswa dari semester 2 hingga 10 mengepung rektorat karena menilai pihak kampus sengaja menutup-nutupi status hukum universitas yang sekarat ini. Dipimpin oleh M. Khaliq, massa melayangkan tiga tuntutan keras: pemindahan gratis ke kampus baru tanpa biaya administrasi, pembebasan uang semester/SKS untuk ujian akhir (UAS) yang tersisa, serta uang kompensasi ganti rugi atas hancurnya masa depan akademik mereka akibat konflik internal yayasan.

Kesepakatan Darurat di Tengah Tekanan Massa

Baca Juga  Seorang Pemuda Membacok Lansia di Masjid Sampai Meninggal

Merespons amarah mahasiswa yang memuncak, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Maulan Irwadi, S.E., M.Si., AK., langsung menggelar rapat darurat dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Hasilnya, pihak rektorat terpaksa tunduk dan menyepakati lima poin krusial:

Evakuasi Mahasiswa: Rektorat menjamin mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi baru pada semester depan secara gratis, di mana seluruh biaya perpindahan akan dibebankan kepada Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.

Transkrip Nilai: Pihak kampus wajib menerbitkan transkrip nilai resmi sesuai semester yang telah ditempuh mahasiswa.

Kelanjutan Semester: Perkuliahan semester genap tetap berjalan di FH Sjakhyakirti hanya sampai Kartu Hasil Studi (KHS) resmi diterbitkan.

Baca Juga  Pemasyarakatan Sumsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Sarwinah

Pengembalian Dana PKL: Uang Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa semester 6 yang batal terlaksana akan dikembalikan utuh 100%.

Jaminan Hitam di Atas Putih: Pihak universitas menjamin secara hukum seluruh poin kesepakatan di atas akan ditepati.

Ultimatum Hukum: Siap Seret Rektorat ke Penjara

Meski kesepakatan telah ditandatangani, tensi di area kampus tetap memanas. Agung Maulana dengan tegas memberikan ultimatum bahwa mahasiswa tidak akan menoleransi alasan apa pun di kemudian hari. Jika rektorat membelot atau menggunakan alibi palsu untuk ingkar janji, ratusan mahasiswa hukum gabungan siap menyeret jajaran rektorat dan pihak yayasan ke jalur pidana dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah. (HD).

Berita Terkait

Video Ucapan Milad Pesantren, Gaya Komunikasi Wawako Palembang Jadi Sorotan
Kunjungi Kodim Banyuasin, Danrem 044/Gapo Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI
Usung Tema Pemersatu Bangsa, Korem 044/Gapo Peringati Hari Lahir Pancasila 2026
5 Warga Binaan Rutan Palembang Terima Remisi Waisak 2026, 15 Hari hingga 1 Bulan
Diky Haitami: Evaluasi Gardu Listrik di Ruang Jalan Demi Keselamatan Publik
Akpersi Gelar Konsolidasi Nasional, Siapkan Agenda Strategis DPC Palembang
Rutan Kelas I Palembang Dikunjungi Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Video Ucapan Milad Pesantren, Gaya Komunikasi Wawako Palembang Jadi Sorotan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:47 WIB

Kunjungi Kodim Banyuasin, Danrem 044/Gapo Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI

Senin, 1 Juni 2026 - 09:19 WIB

Usung Tema Pemersatu Bangsa, Korem 044/Gapo Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:59 WIB

5 Warga Binaan Rutan Palembang Terima Remisi Waisak 2026, 15 Hari hingga 1 Bulan

Berita Terbaru