Kerugian Rp4,6 Miliar, Pengacara Desak Wanita Penerima Aliran Dana Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, HSBBERITA.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/8/2026).

Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menghadirkan saksi Fifi Lissundari yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, Fifi mengaku menerima aliran dana dan barang dari terdakwa.

Ia menyebut menerima uang tunai sebesar Rp350 juta. Selain itu, Fifi juga menerima sepeda motor, perhiasan berupa 2 cincin, 2 gelang dan 1 kalung, pembayaran tempat tinggal, biaya perawatan kecantikan, hingga bantuan pembangunan rumah orang tuanya.

Saat dicecar penasihat hukum, Fifi membenarkan seluruh barang tersebut berasal dari terdakwa.

Baca Juga  Security PT BCR Amankan Terduga Copet di Pasar 16 Ilir, Pengunjung Diimbau Waspada

Majelis hakim mengingatkan saksi soal konsekuensi hukum jika dana yang diterima berasal dari uang negara.
“Adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang merupakan uang negara?” tanya hakim.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Fifi.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pekan depan.

Penasihat hukum terdakwa, Riza Faisal Ismed, menyoroti peran Fifi. Menurutnya, saksi sudah mengetahui perkara ini sejak lama dan turut menikmati aliran dana dan barang.

“Uang yang dia terima sekitar Rp350 juta. Belum lagi motor, cincin dua, gelang dua, kalung. Hubungannya juga sudah bertahun-tahun. Karena banyak tahu dan banyak ikut menikmati, seharusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faisal.

Ia mengatakan akan mendorong majelis dan jaksa untuk mendalami fakta tersebut, terutama saat pemeriksaan ahli nanti. Namun Faisal mengakui penetapan tersangka tetap wewenang penyidik.

Baca Juga  Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak

Soal pengembalian kerugian negara, Faisal menilai itu tergantung kemampuan masing-masing. “Niat pasti ada, tapi ini soal kemampuan,” ujarnya.

Dalam sidang juga disinggung soal aktivitas forex. Saksi ditanya mengenai akun dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang aktif sejak Desember 2021. Fifi mengaku tidak mengetahui pasti keuntungan maupun kerugiannya.

JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, turut menunjukkan barang bukti yang disita dari saksi. Di antaranya sepeda motor Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, ponsel, dan sepatu basket Nike Jordan yang disebut berasal dari terdakwa.

Terdakwa dan saksi disebut tidak terikat pernikahan. Hubungan keduanya berlangsung saat terdakwa masih berstatus suami orang. (Adi Simba)

Berita Terkait

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme
Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan
Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik
Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference
38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rutan Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai dan Warga Binaan
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Panggung Hiburan Rakyat Warnai HUT ke-81 TNI
Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Berita Terbaru