PERADI Pergerakan Palembang dan Muba Raya Dorong Reformasi UU Advokat

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, HSBBERITA.com — 1 Oktober 2026, DPC PERADI Pergerakan Palembang dan DPC PERADI Pergerakan Muba Raya mendorong reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Advokat. Dorongan tersebut sejalan dengan pandangan DPP PERADI Pergerakan yang menekankan pembaruan UU tidak boleh berhenti pada perdebatan single bar atau multi bar.

Ketua DPC PERADI Pergerakan Palembang, Riza Faisal Ismed, S.H., M.H., CGL, didampingi Sekretaris DPC Aries Ravivan, S.H., dan Ketua DPC Muba Raya, menyampaikan bahwa UU Advokat harus memperkuat independensi profesi sekaligus menjamin akuntabilitas dan perlindungan masyarakat.

“Pembaruan UU Advokat menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perubahan,” ujar Riza.

Menurutnya, momentum putusan MK tersebut harus digunakan untuk mereformasi infrastruktur keadilan, bukan sekadar menata hubungan antar organisasi advokat.

Dalam Policy Paper-nya, PERADI Pergerakan menilai desain lama yang memusatkan fungsi representasi, pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan, dan penegakan etik pada organisasi profesi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, perbedaan standar, fragmentasi data, serta ketidakpastian akuntabilitas publik.

Baca Juga  HSB Hadiri Pelantikan Forum Cakar Sriwijaya, Perkuat Jaringan Kemasyarakatan di Palembang

*Usulkan Multi Organisasi dengan Satu Regulator Independen*

PERADI Pergerakan mengusulkan model multi organisasi yang teregulasi atau _regulated multi-bar_ dengan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi yang independen. Dalam model ini, kebebasan advokat untuk membentuk dan bergabung dengan organisasi profesi tetap dijamin.

UU Advokat yang baru juga perlu diselaraskan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Adapun 11 pokok posisi PERADI Pergerakan dalam mendorong pembaruan UU Advokat adalah:
1. Kebebasan dan pluralitas organisasi advokat;
2. Pembentukan regulator nasional profesi yang independen;
3. Pemisahan fungsi representasi organisasi dengan fungsi regulasi publik;
4. Satu standar kompetensi dan ujian nasional;
5. Satu registrasi advokat nasional yang dapat diverifikasi publik;
6. Satu standar minimum Kode Etik dan sistem disiplin yang independen;
7. Perlindungan imunitas advokat yang kuat tanpa menciptakan impunitas;
8. Penguatan legal professional privilege dan perlindungan dokumen klien;
9. Penguatan bantuan hukum dan pro bono;
10. Pengaturan tata kelola kantor advokat, dana klien, perlindungan data, teknologi dan AI;
11. Ketentuan transisi yang melindungi status advokat dan organisasi yang telah sah.

Baca Juga  Video Ucapan Milad Pesantren, Gaya Komunikasi Wawako Palembang Jadi Sorotan

“Kebebasan berorganisasi harus tetap dijamin. Yang perlu disatukan bukan organisasinya, tetapi standar profesional, registrasi, dan sistem akuntabilitasnya,” tegas Riza.

Sejalan dengan DPP, DPC Palembang dan Muba Raya menilai perdebatan jumlah organisasi sudah tidak relevan. Fokus ke depan adalah mencetak calon advokat yang baik dan benar, dimulai dari integritas hingga aspek akademik, serta adaptif terhadap era digitalisasi.

“Yang penting adalah menjaga marwah profesi advokat. Itu harus diiringi dengan perlindungan terhadap individu advokat dan pendidikan berkelanjutan, baik akademik maupun non-akademik,” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Ombudsman RI Monitoring Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme
Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan
Rutan Palembang Gandeng Bank Sampah Graha Pena Kelola Sampah Anorganik
Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference
38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rutan Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai dan Warga Binaan
Meriah dan Penuh Kebersamaan, Panggung Hiburan Rakyat Warnai HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Ombudsman RI Monitoring Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Konsolidasi, HSB Serahkan SK 18 PAC se-Kota Palembang dan Tepis Stigma Premanisme

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Karutan Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:37 WIB

38 KK Terdampak Kebakaran di 8 Ulu Palembang, HSB Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Berita Terbaru