Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, HSBBERITA.com — Satresnarkoba Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda dalam satu hari di wilayah Kota Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan produk liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge pod.

Pengungkapan pertama dilakukan personel Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di depan Lorong Lawang Kidul Darat, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Melalui teknik penyamaran (undercover buy), petugas berhasil menangkap tersangka NK(22), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,09 gram serta satu unit telepon seluler merek Redmi A2. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan pengungkapan di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka RA (21), warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan buah cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung zat berbahaya Etomidate dengan merek “SQUID GAME”, satu unit telepon seluler iPhone 15 Plus, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang tersebut.

Baca Juga  Rutan Palembang Razia Gabungan TNI-Polri-BNNP: Sita HP Ilegal hingga Atribut Militer

Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka RA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang, baik dalam bentuk konvensional seperti sabu maupun modus baru berupa liquid vape berisi zat berbahaya. Kami terus berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Baca Juga  PAC HSB Sumsel Audiensi dengan Kapolsek Kemuning Bahas Tawuran Remaja

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polrestabes Palembang dalam mengungkap dua kasus tersebut.

“Polda Sumsel memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Polrestabes Palembang dalam merespons informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, baik melalui modus konvensional maupun bentuk-bentuk baru yang memanfaatkan produk vape sebagai sarana penyalahgunaan zat berbahaya, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba. (Nanda S.H)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak
Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla
Sidak Pempek Yudi Palembang, Lurah 16 Ulu Temukan Limbah dan Minta Produksi Berhenti
Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah
Polda Sumsel Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Banyuasin
“PST Kepung Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jasa Pandu Sungai Lalan”

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:46 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:49 WIB

Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:06 WIB

Sidak Pempek Yudi Palembang, Lurah 16 Ulu Temukan Limbah dan Minta Produksi Berhenti

Rabu, 9 September 2026 - 18:17 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

Berita Terbaru