Usai Jadi Korban Efendi Setia Budhi Di Laporkan Balik Merasa Aneh Dan Janggal Kuasa Hukum Meminta Atensi Surat Langsung Ke Kapolda Sumatera Selatan

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Jadi Korban Efendi Setia Budhi Di Laporkan Balik Merasa Aneh Dan Janggal Kuasa Hukum Meminta Atensi Surat Langsung Ke Kapolda Sumatera Selatan

Usai Jadi Korban Efendi Setia Budhi Di Laporkan Balik Merasa Aneh Dan Janggal Kuasa Hukum Meminta Atensi Surat Langsung Ke Kapolda Sumatera Selatan

PALEMBANG- HSBBERITA.COM – Kasus Hukum yang melibatkan Efendi Setia Budi memasuki babak baru Efendi yang sebelumnya datang ke Kapolda Sum Sel sebagai pelapor Korban penembakan oleh tersangka Juanaidi kini malah Efendi justru menghadapi laporan pidana terhadap dirinya (5/10/2026)

Surat tersebut di serahkan secara langsung oleh penasehat Hukum Dari kantor Dr. Hilmin dan patners Muhamad Ilham. SH. C. CDM/C.MSP bersama rekan Dali Dwi Pangki Putra. SH dan Dody Anugerah Zain. SH kepada Kapolda Sumatera Selatan.

Kondisi ini mendorong Kantor Hukum Dr. Hilmin dan partners mengambil langkah Hukum dengan menyampaikan Surat permohonan Atensi kepada Kapolda Sum Sel. Langkah itu di lakukan untuk Meminta agar proses Hukum terhadap Efendi Setia Budhi mendaptkan perhatian dan berjalan secara objektif,profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efendi sebelumnya tercatat sebagai pelapor dalam LP/B/1016/VI/2026/SPKT/POLDA SUM-SEL tertanggal 28 Juni 2026.
Klien kami sempat di Rawat di rumah sakit karna di tembak dengan senjata api secara membabi buta, yang saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sempat melarikan diri dan menjadi buronan pengejaran Polisi namun dalam waktu yang berdekatan muncul laporan terhadap Efendi melalui LP/B/1022/VI/2026/SPKT/POLDA SUM-SEL. Terkait dugaan tindak pidana sebagai Mana di maksud dalam pasal 448 dan/atau pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Upaya ini Patut di duga Ada semacam pemutar balikan fakta.

Baca Juga  Kontraktor PT Perdana Abadi Perkasa Angkat Bicara Soal Proyek Sako Baru dan Keluhan Warga

Kuasa Hukum Soroti perubahan posisi pelapor menjadi terlapor Muhamad Ilham.SH mengatakan rangkian perestiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Kapolda Sum-Sel.
Menurutnya pihaknya tidak sedang menghalangi proses penegakan Hukum, sebaliknya Surat kepada Kapolda merupakan bentuk permintaan agar seluruh proses berjalan berdasarkan fakta-Fakta dan alat bukti yang sah.

Kami datang secara langsung menyampaikan Surat kepada Kapolda Sum-Sel selain Meminta Atensi dan perlindungan Hukum bagi klien kami, kami menghirmati proses hukum, tetapi kami juga Meminta agar proses tersebut berjalan objektif dan profesional ujar Muhamad Ilham. SH

Ia menambahkan pihaknya melihat Adanya rangkian perestiwa yang Patut di dalami terutama karena Efendi sebelumnya merupakan pihak yang membuat laporan tetapi kemudian menghadapi laporan pidana terhadap dirinya.

Kami tidak langsung menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi tetapi Adanya rangkian kejadian ini menimbulkan indikasi yang menurut kami perlu di uji secara objektif apakah terdapat upaya untuk menekan atau mengkriminalisasi klien kami tegas Muhamad Ilham. SH

Dalam laporan terhadap Efendi terdapat dugaan tindak pidana terkait ancaman kekerasaan dan senjata api. Kantor Hukum Dr. Hilmin dan partners Meminta agar tuduhan tersebut di buktikan secara kongkrit melalui alat bukti yang sah.

Menurut Muhamad Ilham. SH apabila sesoerang di tuduh me lakukan ancaman dengan menggunakan senjata api maka harus jelas fakta mengenai keberadaan senjata tersebut pengusaan atau keterkaitannya dengan orang yang di Laporkan serta bukti lain yang mendukung tuduhan.

Baca Juga  Kemenkum Sumsel Sambut Hangat Peserta Mudik Bersama Kementerian Hukum 2026

Kalau Ada tuduhan mengenai senjata api harus di buktikan secara objektif jangan sampai sesoerang di kaitkan dengan suatu barang tanpa Adanya bukti yang menunjukan hubungan faktual dan Hukum nya tegas Muhamad Ilham. SH

Demikian pula terhadap dugaan ancaman kekerasaan penyidik perlu menguji secara menyeluruh mengenai bentuk ancaman waktu dan tempat kejadian, saksi,rekaman, serta bukti lain yang dapat mendukung maupun membatah laporan tersebut.

Meminta Kapolda pastikan tidak Ada tekanan.

Kuasa Hukum Meminta Kapolda Sum-Sel memberikan perhatian terhadap penangan per Kara dan memastikan hak-hak Hukum Efendi tetap terlindungi, Kuasa Hukum juga Meminta agar kliennya di berikan kesempatan yang cukup untuk menghadirkan seksi maupun bukti yang meringankan

Muhamad Ilham. SH lebih lanjut menegaskan klien kami hanya Meminta Hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti jika unsur pidananya terpenuhi silahkan di proses tetapi apa bila unsur tersebut tidak terbukti tentu tidak boleh di paksakan kami percaya kepada institusi Polri dan berharap pengan perkara di lakukan secara profisional.

Kantor Hukum Dr. Hilmin dan partners berharap Surat yang di sampaikan secara langsung tersebut mendapat perhatian Kapolda Sum-Sel dan menjadi bagian Dari upaya memastikan proses penegakan Hukum ber langsung secara  profesional, objektif, transparan dan berkeadilan. (Red)

Berita Terkait

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah
SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 
Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel
HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang
Wujud Kepedulian Sosial, DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Simpang MM Pakjo
Bersurat Ke Kapolda Dan Dirkrimsus POLDA SUM SEL Ilham Meminta PERHATIAN KHUSUS ATAS TINDAK LANJUT PERKARA DUGAAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PT CBS YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PPNS DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WIB

SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:04 WIB

HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:09 WIB

265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang

Berita Terbaru