Perintah Penertiban Sudah Dikeluarkan, Mengapa Satpol PP Palembang Belum Bertindak?

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – HSBBerita.com
Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali dipertanyakan. Pasalnya, surat resmi pemberitahuan penertiban terhadap sejumlah bangunan dan aktivitas usaha di kawasan Pasar Sako yang telah memberikan batas waktu 1×24 jam, hingga kini belum juga diikuti tindakan nyata di lapangan.

Surat bernomor 338/OS98/PP/PPUD/2026 tertanggal 17 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada pemilik warung, petak kios, gubuk, gerobak, pedagang asongan, hingga pedagang kaki lima agar membongkar sendiri bangunannya.

Dalam surat tersebut, Satpol PP menyebut keberadaan bangunan dan aktivitas usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007.

Bahkan ditegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak dipatuhi, maka Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Namun setelah batas waktu berlalu, penertiban belum juga terlihat dilakukan.

Baca Juga  The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Ada apa dengan Satpol PP Kota Palembang?
Apakah Satpol PP tidak berani melakukan eksekusi di lapangan? Apakah ada kendala yang membuat aparat penegak Perda tersebut belum mengambil tindakan? Atau jangan-jangan ada persoalan lain yang membuat langkah penertiban terkesan tertunda?

Bahkan muncul pertanyaan di masyarakat, apakah Satpol PP sedang “takut bertindak” atau justru sedang “masuk angin” sehingga surat resmi yang telah dikeluarkan belum juga dilaksanakan?

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih sebatas pertanyaan publik dan perlu dijawab secara terbuka oleh pihak Satpol PP Kota Palembang.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian terkait sikap pemerintah.

Baca Juga  Audit Kinerja Itwasda 2026 Jadi Strategi Tingkatkan Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

“Kalau memang aturan sudah dibuat dan surat sudah keluar, masyarakat ingin tahu tindak lanjutnya seperti apa. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena surat sudah ada, tapi tindakan belum terlihat,” ujarnya.

Tertundanya penertiban ini kini menjadi ujian bagi Satpol PP Kota Palembang dalam menunjukkan konsistensi penegakan Peraturan Daerah.

Publik menunggu penjelasan resmi: apakah penertiban Pasar Sako tetap akan dilaksanakan sesuai surat yang telah diterbitkan, atau ada alasan tertentu yang menyebabkan pelaksanaannya belum dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlaksananya penertiban tersebut.

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak
Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla
Sidak Pempek Yudi Palembang, Lurah 16 Ulu Temukan Limbah dan Minta Produksi Berhenti
Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah
Polda Sumsel Maksimalkan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Banyuasin
“PST Kepung Kejati Sumsel, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Jasa Pandu Sungai Lalan”

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:15 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:46 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:49 WIB

Bripda Rizki Ardianto, Personel Dit Samapta Polda Sumsel yang Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:17 WIB

Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 18:17 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

Berita Terbaru