LBH LAYUMI SUM SEL Membuka Posko Pengaduan Dampak Dari Karhutla Bagi Masyarakat Sum SEL

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH LAYUMI SUM SEL
Membuka Posko Pengaduan Dampak Dari Karhutla Bagi Masyarakat Sum SEL

LBH LAYUMI SUM SEL
Membuka Posko Pengaduan Dampak Dari Karhutla Bagi Masyarakat Sum SEL

PALEMBANG – HSBBERITA.COM -Bertempat Di Kantor LBH LAYUMI SUM SEL Jalan Perintis Kemerdekaan No1/108 kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur 11 Kota Palembang Sumatera Selatan 5 Oktober 2026 LBH LAYUMI Kembali Memberikan Bantuan Hukum Kepada masyarakat Sumatera-Selatan yang membutuhkan pendampingan dan serta Pengaduan Dampak Dari PembaKaran lahan dan hutan (Kahutla)yang sekarang lagi melanda propinsi Sumatera-Selatan -Selatan dan masyarakat Kota Palembang Khususnya yang setiap hari sekarang serasa hidup dalam negeri ASAP karna sudah kurang lebih Tiga bulan Lama nya ASAP menghantui kehidupan sehar-sehari masyarakat Kota Palembang bukan hanya jarak pandang yang terbatas juga penyakit Ispa mengalami kenaikan yang melonjak akibat Dari kahutla ini.

Yuni Oktaria. SH selaku pembina LBH LAYUMI me ngajak
seluruh yang tergabung dalam LBH Layumi untuk memberikan Bantuan pendampingan Hukum akibat masyarakat yang terdampak Kahutla ini

Baca Juga  Polda Sumsel Tangkap Tersangka Curas yang Buron 9 Bulan

Posko kita buka sampai dengan akhir Desember 2026 Posko ini kita peruntukan untuk korban yang terdampak karhutla, kemudian yang diduga pelaku pembakaran, serta masyarakat Sumatera Selatan yang meminta bantuan hukum terkait karhutla ini

Yuni Oktaria. SH. Berharap masyarakat Sumatera Selatan mendapatkan bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan baik itu literasi hukum, hak- hak atas lingkungan yang sehat serta menuntut ganti rugi dan transparasi hukum dalam artinya tidak tembak pilih dalam menerapkan kepastian hukum. Harapan utama dari penegakan dan bantuan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para pelaku serta mencegah terjadinya pelanggaran berulang di masa mendatang

Baca Juga  Polsek Keluang Bantah Lepas Diam-diam Mobil Tangki Pengangkut Minyak Mentah

Yuni Sendiri menghimbau
untuk Masyarakat yang terdampak Karhutla ini ialah masyarakat diingatkan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda finansial yang sangat besar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Maka mari kita jaga bersama dan segera lapor jika ada titik api ke petugas setempat.

Serta jangan lupa senantiasa menjaga kesehatan memakai masker jika ingin beraktipitas di luar rumah dan juga semoga segera Ada tindakan cepat dan tanggap Dari pemerintah agar Pemba Karan Karhutla ini segera bisa berakhir dan masyarakat bisa hidup secara sehat berhak menghirup udara yang segar lagi tanpa di bayangi rasa takut akan terkena penyakit baik Ispa maupun penyakit yang lain Dampak Dari Karhutla ini. (Red)

Berita Terkait

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah
SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 
Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel
HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang
Wujud Kepedulian Sosial, DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Simpang MM Pakjo
Bersurat Ke Kapolda Dan Dirkrimsus POLDA SUM SEL Ilham Meminta PERHATIAN KHUSUS ATAS TINDAK LANJUT PERKARA DUGAAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PT CBS YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PPNS DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WIB

SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:04 WIB

HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:09 WIB

265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang

Berita Terbaru