Dituding Terkait Impor Ilegal, SWM Group Paparkan Peran Tiga Perusahaan

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Manajemen SWM Group (Sukses Wahana Maritim) memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas impor ilegal yang sebelumnya menjadi sorotan Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu (GPSB) melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kopitiam Rajawali, Palembang, Jumat (30/10/2026). Dalam kesempatan itu, pihak SWM Group memaparkan secara rinci ruang lingkup kegiatan usaha tiga perusahaan yang berada di bawah naungannya sekaligus membantah dugaan keterlibatan dalam praktik impor ilegal.

Humas SWM Group menjelaskan, konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan dan dugaan yang berkembang di ruang publik. Pihaknya juga menyatakan menghormati hak GPSB dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Kami menghormati aksi kawan-kawan Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu dalam menyampaikan pendapat. Namun, kami juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa sebenarnya kegiatan usaha SWM Group, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap aktivitas perusahaan kami,” ujar Humas SWM Group.

Ia menerangkan, SWM Group menaungi tiga perusahaan dengan bidang usaha berbeda, yakni PT Sukses Wahana Maritim, PT Kharisma Bahari, dan PT Anugerah Niaga Bahari.

PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang jasa keagenan kapal atau shipping agency. Perusahaan ini bertugas mewakili pemilik kapal atau pihak yang menunjuk agen dalam mengurus kebutuhan administrasi, pelayanan, serta proses kedatangan dan keberangkatan kapal.

Menurutnya, perusahaan tidak bertindak sebagai pemilik barang maupun importir. Pemeriksaan terhadap legalitas barang yang diangkut kapal merupakan kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Bidang Kepemudaan HSB Palembang Bagikan 150 Porsi Makanan ke Masyarakat Pasar 16 Ilir

Sementara itu, PT Kharisma Bahari menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa bongkar muat atau stevedoring. Aktivitasnya meliputi proses pemindahan barang dari kapal ke dermaga maupun sebaliknya sesuai kebutuhan operasional pelabuhan.

Adapun PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang jasa transportasi dan pengangkutan barang. Perusahaan ini melayani pengiriman kontainer maupun kargo dari kawasan pelabuhan menuju gudang atau lokasi tujuan milik pelanggan.

Humas SWM Group menegaskan, ketiga perusahaan tersebut menjalankan fungsi pelayanan jasa sesuai bidang usahanya dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas barang impor.

Direktur SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, turut memberikan penjelasan untuk mempertegas posisi perusahaan terhadap dugaan yang disampaikan GPSB.

Ia menyebut, aktivitas operasional ketiga perusahaan memiliki batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, menurutnya, kegiatan keagenan kapal, bongkar muat, serta transportasi barang tidak dapat serta-merta disamakan dengan aktivitas importir.

“Intinya, saya selaku pimpinan SWM Group perlu menjelaskan bahwa perusahaan kami menaungi tiga badan usaha dengan bidang kegiatan yang berbeda. PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang keagenan kapal, PT Kharisma Bahari bergerak di bidang bongkar muat, sedangkan PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang jasa transportasi pengangkutan barang,” jelas Hilarius.

Ia juga menegaskan, SWM Group tidak memiliki keterlibatan sebagaimana dugaan yang diarahkan kepada perusahaan dalam aksi GPSB.

Terkait aktivitas pengangkutan kontainer dari pelabuhan menuju gudang, Hilarius menjelaskan bahwa perusahaan transportasi menjalankan tugas berdasarkan pelayanan pengiriman barang milik pelanggan. Menurutnya, dokumen dan proses kepabeanan merupakan bagian yang harus dipenuhi oleh pihak importir sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Jumat Berkah HSB Sematang Borang Disambut Antusias Warga, Agung Maulana Turun Langsung

“Barang yang sudah dapat keluar dari pelabuhan tentunya harus melalui proses dan persyaratan administrasi yang berlaku. Kami menjalankan jasa pengangkutan berdasarkan pekerjaan yang diberikan pelanggan, bukan bertindak sebagai pihak yang mengimpor atau menentukan legalitas barang tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, manajemen SWM Group menyatakan menghormati fungsi kontrol sosial masyarakat dan hak setiap kelompok untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pihak perusahaan berharap setiap dugaan yang disampaikan ke ruang publik juga disertai informasi dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

SWM Group menilai penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara perusahaan importir, agen kapal, perusahaan bongkar muat, dan penyedia jasa transportasi pelabuhan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya perusahaan untuk menyampaikan posisi dan ruang lingkup kegiatan usahanya di tengah berkembangnya sorotan publik terhadap aktivitas kepelabuhanan dan dugaan impor ilegal.

Di sisi lain, dugaan yang disampaikan GPSB tetap merupakan bagian dari aspirasi dan perlu dilihat berdasarkan data serta hasil pemeriksaan pihak berwenang. Legalitas barang impor dan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan tetap menjadi ranah instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui konferensi pers tersebut, SWM Group berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai kegiatan operasional perusahaan, sekaligus mendorong agar persoalan yang berkembang dapat disikapi secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi HSBBerita.com

Sumber Berita : Konfrensipers

Berita Terkait

Jumat Berkah HSB Sematang Borang Disambut Antusias Warga, Agung Maulana Turun Langsung
HUT ke-48 FKPPI, Nasrun Umar Tekankan Jati Diri dan Cipta Karya Kader
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah
Bersama Jajaran, Danrem 044/Gapo Simak Pidato Kenegaraan Sambut HUT ke-81 RI
Pernikahan Ahmad dan Imel Makin Semarak, Diky Haitami Gelar Lomba Gaplek di Palembang
Soal Buku Pelajaran dan LKS, Kepala SMA Negeri 14 Palembang: Semua Siswa Sudah Menerima
Tiga Kali Tak Hadir di Persidangan, SIRA-PST Pertanyakan Keterangan Saksi Dugaan Korupsi Irigasi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Dituding Terkait Impor Ilegal, SWM Group Paparkan Peran Tiga Perusahaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Jumat Berkah HSB Sematang Borang Disambut Antusias Warga, Agung Maulana Turun Langsung

Sabtu, 19 September 2026 - 18:24 WIB

HUT ke-48 FKPPI, Nasrun Umar Tekankan Jati Diri dan Cipta Karya Kader

Sabtu, 12 September 2026 - 13:46 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Rabu, 9 September 2026 - 18:17 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Diki Haitami Ajak HSB Teladani Akhlak Rasulullah dan Perkuat Ukhuwah

Berita Terbaru