SEKAYU, HSBBERITA.com — Kuasa hukum dan keluarga Rendi Platini (23) menyampaikan serangkaian dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami kliennya sejak ditangkap jajaran Polres Musi Banyuasin pada April 2026. Menurut mereka, Rendi saat ini telah 45 hari ditahan terkait kasus yang menjeratnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kuasa hukum Rendi menuding kliennya mengalami pemukulan, tekanan fisik, hingga tindakan yang dinilai melanggar hak asasi manusia sejak berada di dalam kendaraan petugas. Disebutkan pula adanya perintah agar luka tidak dibersihkan, serta pemaksaan pengakuan melalui rekaman video.
Kuasa hukum juga mengklaim Rendi pernah diminta melumuri bagian sensitif tubuhnya dengan balsem panas saat berada di ruang tahanan pada malam ketiga penahanan. Selain itu, mulut Rendi disebut disumpal kain agar tidak berteriak. Nama-nama oknum petugas berinisial BR, DP, TA, dan AR disebut dalam laporan tersebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, pihak keluarga menyoroti masa penahanan Rendi yang menurut mereka telah melewati batas 40 hari sesuai KUHAP. Mereka juga menyebut adanya penolakan permintaan tes DNA yang diajukan kuasa hukum untuk pembuktian ilmiah.
“Seluruh dugaan ini sudah kami tuangkan dalam laporan dan permohonan penangguhan penahanan. Kami minta Propam Polri, Itwasum, Kapolda Sumsel, dan Kapolri turun langsung memeriksa kondisi fisik dan psikis Rendi serta menelusuri kebenaran setiap dalil,” ujar kuasa hukum Rendi.
Pihak keluarga menegaskan tujuan mereka bukan memojokkan institusi, melainkan menuntut kepastian hukum dan perlindungan HAM sesuai Pasal 28G UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Muba terkait tuduhan tersebut. Kapolres Muba sebelumnya menyatakan setiap proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan terbuka untuk diawasi Propam.
Komnas HAM RI dan Ombudsman RI sebelumnya berulang kali menegaskan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penyiksaan berhak melapor untuk dilakukan pemantauan dan penyelidikan independen.
*Catatan redaksi:* _Tuduhan dalam berita ini merupakan keterangan sepihak dari kuasa hukum dan keluarga. Kepolisian berhak memberikan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik. Proses hukum terhadap Rendi masih berjalan dan setiap pihak masih berstatus sebagai terduga hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (HD)
















