Polres Pagar Alam Tangkap J (35), Diduga Cekik Istri hingga Tewas karena Status WhatsApp

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGAR ALAM, HSBBERITA.com — Polres Pagar Alam jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial I (30) hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan unggahan status media sosial. Pelaku diduga tersinggung terhadap status WhatsApp korban yang dianggap menyudutkan dirinya sehingga memicu pertengkaran di dalam rumah.

Dalam kronologi yang dihimpun penyidik, pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan fisik.

Penyidik menduga pelaku melakukan pencekikan menggunakan tangan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, pelaku disebut menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu buah kalung perak yang kini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000,-.

Penanganan cepat perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan domestik.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Silaturahmi ke Markas Besar DPC Harimau Sumatera Bersatu

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam keselamatan jiwa.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan di lingkungan sekitar melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Sumatera Selatan. (Nanda S.H).

Berita Terkait

Polsek Keluang Bantah Lepas Diam-diam Mobil Tangki Pengangkut Minyak Mentah
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Musi
Kasrem 044/Gapo di Hardiknas: Bentuk Generasi Tangguh, Berintegritas, Cinta Tanah Air
Warga Tebing Abang Tuding Mafia Tanah Halangi Program Pertanian, Minta Pemkab Tindak
Imbau Buruh Jaga Ketertiban, Polda Sumsel Siap Amankan Peringatan May Day 2026
Kunjungi PALI, Pangdam II/Sriwijaya Bagikan Tali Asih ke Warga Jerambah Besi
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Marshalling Area Yon TP 948/KSS, Tekankan Disiplin dan Integritas
Tak Ada Ruang Negosiasi, Herman Deru Pastikan Diskotik DA Club 41 Segera Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polsek Keluang Bantah Lepas Diam-diam Mobil Tangki Pengangkut Minyak Mentah

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Polres Pagar Alam Tangkap J (35), Diduga Cekik Istri hingga Tewas karena Status WhatsApp

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:34 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Musi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kasrem 044/Gapo di Hardiknas: Bentuk Generasi Tangguh, Berintegritas, Cinta Tanah Air

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:32 WIB

Warga Tebing Abang Tuding Mafia Tanah Halangi Program Pertanian, Minta Pemkab Tindak

Berita Terbaru