Polres Pagar Alam Tangkap J (35), Diduga Cekik Istri hingga Tewas karena Status WhatsApp

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGAR ALAM, HSBBERITA.com — Polres Pagar Alam jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial I (30) hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan unggahan status media sosial. Pelaku diduga tersinggung terhadap status WhatsApp korban yang dianggap menyudutkan dirinya sehingga memicu pertengkaran di dalam rumah.

Dalam kronologi yang dihimpun penyidik, pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan fisik.

Penyidik menduga pelaku melakukan pencekikan menggunakan tangan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, pelaku disebut menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Didampingi 17 DPD Kabupaten/Kota, Andie Dinialdi Daftar Ketua Golkar Sumsel

Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu buah kalung perak yang kini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000,-.

Penanganan cepat perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan domestik.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pengeroyokan Bersenjata Parang di Muaradua, Satu Tersangka Diamankan

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam keselamatan jiwa.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan di lingkungan sekitar melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Sumatera Selatan. (Nanda S.H).

Berita Terkait

Wujudkan Lapas Hijau dan Asri, UPT Pemasyarakatan se-Sumsel Gelar Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam
Persoalan Lahan Karangsia OKI Sampai Ke Presiden’ Prabowo Subianto, DPP Akpersi Kirim Laporan Investigasi
Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH
Polres OKU Timur Tangani Penemuan Jenazah Karyawan di Cempaka
Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi
Tiga Kali Tak Hadir di Persidangan, SIRA-PST Pertanyakan Keterangan Saksi Dugaan Korupsi Irigasi
HSB DPC OKI Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah, Bagikan Nasi untuk Masyarakat.
AKPERSI Rayakan 2 Tahun dengan Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:45 WIB

Wujudkan Lapas Hijau dan Asri, UPT Pemasyarakatan se-Sumsel Gelar Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Rabu, 9 September 2026 - 21:05 WIB

Persoalan Lahan Karangsia OKI Sampai Ke Presiden’ Prabowo Subianto, DPP Akpersi Kirim Laporan Investigasi

Selasa, 8 September 2026 - 00:52 WIB

Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Polres OKU Timur Tangani Penemuan Jenazah Karyawan di Cempaka

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi

Berita Terbaru