PALEMBANG, HSBBERITA.com – Organisasi Kemasyarakatan Harimau Sumatra Bersatu (HSB) berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Bankum) di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Program tersebut disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi para pedagang di pasar 16 ilir yang menghadapi berbagai persoalan hukum terkait aktivitas usahanya.
Salah satu advokat dari HSB, Zaly Zainal SH, mengatakan kehadiran Bankum merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat, khususnya pedagang, dan untuk layanan hukum yang mudah dijangkau.
“Kami membawa konsep Bantuan Hukum khusus untuk para pedagang yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir. Nantinya pedagang dapat langsung berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Di lantai atas gedung nanti bakal ada klinik hukum. Tempatnya sudah disiapkan di lantai 3 gedung pasar 16,” kata Zaly.
Menurutnya Pasar 16 Ilir merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Palembang yang menjadi tempat bergantung ribuan pedagang. Dalam aktivitas sehari-hari, tidak sedikit pedagang yang menghadapi persoalan hukum, administrasi, maupun sengketa yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan yang memadai.
Karena itu, kami nilai bantuan hukum ini dapat menjadi sarana bagi pedagang untuk memperoleh bantuan hukum yang benar sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Konsep yang kami bawa adalah membantu pedagang melalui konsultasi hukum dan pendampingan apabila diperlukan. Karena nantinya akan ada interaksi langsung dengan para pedagang, kami siap memberikan bantuan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Zaly juga menjelaskan, layanan yang disiapkan tidak hanya sebatas konsultasi, tetapi juga edukasi agar para pedagang memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan aktivitas usaha. Tutupnya. (AS)
















