Bandar Sabu Iron Tewas Tenggelam di Sungai Musi Saat Dikejar Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, HSBBERITA.com – Upaya pelarian seorang bandar narkoba berinisial Iron (40) berakhir tragis. Pelaku ditemukan tewas tenggelam di Sungai Musi setelah nekat terjun ke air untuk menghindari sergapan aparat, Senin (22/6/2026).

Peristiwa itu berawal dari operasi senyap Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pengedar berinisial E alias Lin dan J alias Jun. Dari tangan keduanya disita sabu seberat 103 gram dengan nilai estimasi Rp50 juta.

Setelah menangkap dua pengedar, polisi melakukan pengembangan dan memburu Iron yang diduga sebagai pemasok. Pengejaran berlanjut hingga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Saat terpojok, Iron melompat ke sungai dan berenang ke seberang sambil membawa ponsel serta diduga membawa senpi (senjata api). Petugas sempat memberi peringatan agar pelaku menepi, namun Iron terus berenang hingga akhirnya tenggelam.

Baca Juga  Perang Melawan Narkoba, Polda Sumsel Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Berbagai Varian

Tim gabungan BPBD Muba, Polres Muba, dan warga kemudian melakukan pencarian. Iron ditemukan meninggal dunia dan jenazahnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Kelompok ini diketahui menjadi pemasok sabu ke pekerja di area pertambangan dan perkebunan Musi Banyuasin serta Banyuasin.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya sudah memberi peringatan agar pelaku menyerahkan diri. “Namun pelaku memilih melarikan diri hingga terjadi peristiwa ini,” ujarnya, Senin (22/6).

Ia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak sektor ekonomi vital. “Kami akan terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Beraksi Dini Hari, Pengedar Sabu di Muara Enim Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, E alias Lin dan J alias Jun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lain yang terafiliasi dengan kelompok tersebut. (HD)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar
Operasi Gabungan 48 Jam Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Palembang, Lahat, dan Empat Lawang
Tindak Tegas Jaringan Narkotika, Polda Sumsel Sita Barang Bukti dari Sembilan Kabupaten dan Kota
Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI
Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin
Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 9 Karung Ganja Senilai Rp500 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:20 WIB

Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:18 WIB

Bandar Sabu Iron Tewas Tenggelam di Sungai Musi Saat Dikejar Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:25 WIB

Operasi Gabungan 48 Jam Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Palembang, Lahat, dan Empat Lawang

Berita Terbaru