Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKU Timur, HSBBERITA.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Z (60) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika dan menyita 32 paket diduga sabu siap edar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat berada di lokasi, petugas mendapati Z (60) sedang berada di ruang tamu rumahnya sebelum dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di dalam saku celana jeans yang dikenakan tersangka. Dompet tersebut berisi 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,48 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang digunakan tersangka sebagai barang bukti pendukung.

Baca Juga  Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh puluhan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, mengganggu stabilitas keamanan, serta memicu berbagai tindak pidana lainnya. Langkah tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Baca Juga  Komitmen Kapolda Sumsel Bersih Narkoba, 3 Hari 6 Pengedar Diciduk di 3 Kabupaten

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Kejaksaan Penuntut Umum. (Nanda S.H)

Berita Terkait

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five di Musi Banyuasin
Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi
Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi
Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi
Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Gulung Pengedar Narkotika di OKI, Amankan Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:30 WIB

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five di Musi Banyuasin

Minggu, 6 September 2026 - 15:48 WIB

Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:39 WIB

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru