Bersurat Ke Kapolda Dan Dirkrimsus POLDA SUM SEL Ilham Meminta PERHATIAN KHUSUS ATAS TINDAK LANJUT PERKARA DUGAAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PT CBS YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PPNS DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bersurat Ke Kapolda Dan Dirkrimsus POLDA SUM SEL Ilham Meminta PERHATIAN KHUSUS ATAS TINDAK LANJUT PERKARA DUGAAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PT CBS YANG SEDANG DIPERIKSA OLEH PPNS DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

 

PALEMBANG – HSBBERITA.COM –
Pada hari ini, tanggal 16 Oktober 2026, Muhamad Ilham,SH.C.CDm., C. MSP. di dampingi oleh rekan- rekan sejawat telah mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk menyerahkan surat permohonan perhatian kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Dirkrimsus polda sumatera selatan

Permohonan ini di ajukan agar pihak Kepolisian memberikan perhatian khusus dan segera menindaklanjuti dengan serius aduan terkait dugaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diduga terjadi di areal konsesi PT CBS [ Ciptamas Bumi Subur ] yang berlokasi di Kecamatan Muara Sugian, Kabupaten banyausin, sumsel. Kejadian Kebakaran lahan konsensi PT CBS ini terjadi beberapa Kali seolah di duga sengaja di bakar untuk membuka lahan perkebunan di bulan Agustus berlanjut ke bulan September beberapa Kali terbakar.

Sementara Ada akibat hukum yang di timbulkan terkait Karhutla ini yaitu melanggar pasal 69 ayat (1) hurup h jo pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 Di larang membuka lahan dengan Cara membakar dengan ancaman pidana 3-10 Tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar.
Pasal 49 jo pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999,Pemegang HGU bertanggung jawab mutlak atas kebakaran di arealnya sengaja membakar hutan di ancam maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 milyar, Pasal 56 Ayat 1 UU No. 39 Tahun 2014 Di larang membuka atau mengolah lahan dengan Cara membakar.
Pasal 116 UU No. 32/2009.Tindak pidana korporasi dapat di jatuhkan kepada badan usaha dan pengurusnya secara pribadi.

Baca Juga  Pelatihan Homestead Living di RW 20 Depok Fokus Pengelolaan Sampah Organik dan Zero Waste

Dalam hal ini Ilham dan rekan-rekannya menyampaikan bahwa sebelumnya surat aduan terkait perkara ini telah di sampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, dan proses pemeriksaan telah berjalan kami selaku pelapor telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.

Namun mengingat pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan menyeluruh atas perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas ini, mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan kiranya berkenan memberikan arahan dan perhatian khusus, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan optimal dan tidak berlarut-larut.

Kami berharap ujar Ilham sinergi antara Dinas Kehutanan dan Kepolisian dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan pelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.

Baca Juga  Tiga Kali Tak Hadir di Persidangan, SIRA-PST Pertanyakan Keterangan Saksi Dugaan Korupsi Irigasi

Dan semoga kasus Karhutla ini segera mendapat penyelesaian Dan titik terang agar bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan membakar agar tau Ada hukuman yang di timbulkan akibat Dari pembakaran hutan dampak yang di timbulkan Dari Karhutla ini bukan main- main mulai Dari udara yang tidak sehat juga banyak masyarakat yang terkena ISPA belum lagi bahkan Sudan menelan korban jiwa penyakit ISPA melonjak tajam bukan hanya di Banyuasin tapi juga di propinsi lain penderita ISPA melonjak .

Masyarakat sudah muak Karna sudah Tiga bulan lebih hidup dalam ketidak nyaman akibat Dari Karhutla ini Karna itu Ilham lebih lanjut berharap semoga yang meyebabkan Karhutla ini segera di proses nyata Dan di tindak lanjutin dengan cepat Dan di tetapkan (red) konsekuwensi dari perbuatan membakar lahan dengan sengaja.

Berita Terkait

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah
SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 
Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel
HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang
Wujud Kepedulian Sosial, DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang Gelar Aksi ‘Jumat Berkah’ di Simpang MM Pakjo
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
KETUM DPP AKPERSI DESAK KAPOLRES BOGOR TUNTASKAN LAPORAN DUGAAN INTIMIDASI, PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN, SIAP BAWA PERKARA KE MABES POLRI

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:13 WIB

SOROTI POLEMIK AL- BATIN AL- WALI DPP AKPERSI MINTA DUGAAN HOAXS PECI MERAH DI VERIFIKASI 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Bagindo Togar: Komunikasi Terbuka Penting untuk Merespons Dinamika Sosial di Sumsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:04 WIB

HSB Salurkan Bantuan Rp12 Juta untuk Korban Kebakaran 8 Ulu Palembang, Diky Haitami Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:09 WIB

265 Warga Sukamanah Terima Sertifikat PTSL, Kades Apresiasi BPN dan Bupati Tangerang

Berita Terbaru