Seorang Petani di Gerebek Polres Banyuasin, Sita 14,16 Gram Narkotika

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN, HSBBERITA.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berstatus bandar dalam operasi penggerebekan dini hari di Jalan Jeramba Panjang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial SP (36), seorang petani warga setempat, dibekuk di dalam rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat. Dari lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,16 gram yang disimpan di atas lemari pakaian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi terverifikasi, petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan tindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai bandar aktif, yakni dua paket sabu seberat bruto 14,16 gram, satu unit timbangan digital, satu sekop pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta satu kotak kacamata berwarna biru sebagai wadah penyimpanan.

Baca Juga  Operasi Gabungan 48 Jam Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Palembang, Lahat, dan Empat Lawang

Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan bersama narkotika dalam jumlah signifikan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga melakukan aktivitas penimbangan dan distribusi narkotika secara aktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam menekan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum.

“Penangkapan dini hari ini menunjukkan bahwa tidak ada waktu yang aman bagi bandar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Sisir Hingga Pelosok, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sembawa Banyuasin

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga wilayah Sumatera Selatan dari ancaman narkotika.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen tidak memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba di seluruh wilayah. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin tengah melaksanakan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat daerah serta memastikan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan. (Adi Simba)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar
Bandar Sabu Iron Tewas Tenggelam di Sungai Musi Saat Dikejar Polisi
Operasi Gabungan 48 Jam Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Palembang, Lahat, dan Empat Lawang
Tindak Tegas Jaringan Narkotika, Polda Sumsel Sita Barang Bukti dari Sembilan Kabupaten dan Kota
Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI
Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:20 WIB

Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:18 WIB

Bandar Sabu Iron Tewas Tenggelam di Sungai Musi Saat Dikejar Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:25 WIB

Operasi Gabungan 48 Jam Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Palembang, Lahat, dan Empat Lawang

Berita Terbaru