Bandar Sabu Iron Tewas Tenggelam di Sungai Musi Saat Dikejar Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN, HSBBERITA.com – Upaya pelarian seorang bandar narkoba berinisial Iron (40) berakhir tragis. Pelaku ditemukan tewas tenggelam di Sungai Musi setelah nekat terjun ke air untuk menghindari sergapan aparat, Senin (22/6/2026).

Peristiwa itu berawal dari operasi senyap Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pengedar berinisial E alias Lin dan J alias Jun. Dari tangan keduanya disita sabu seberat 103 gram dengan nilai estimasi Rp50 juta.

Setelah menangkap dua pengedar, polisi melakukan pengembangan dan memburu Iron yang diduga sebagai pemasok. Pengejaran berlanjut hingga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Saat terpojok, Iron melompat ke sungai dan berenang ke seberang sambil membawa ponsel serta diduga membawa senpi (senjata api). Petugas sempat memberi peringatan agar pelaku menepi, namun Iron terus berenang hingga akhirnya tenggelam.

Baca Juga  Pengembangan Beruntun, Polisi Sita Hampir 200 Gram Sabu dari Jaringan Terorganisir

Tim gabungan BPBD Muba, Polres Muba, dan warga kemudian melakukan pencarian. Iron ditemukan meninggal dunia dan jenazahnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Kelompok ini diketahui menjadi pemasok sabu ke pekerja di area pertambangan dan perkebunan Musi Banyuasin serta Banyuasin.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya sudah memberi peringatan agar pelaku menyerahkan diri. “Namun pelaku memilih melarikan diri hingga terjadi peristiwa ini,” ujarnya, Senin (22/6).

Ia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak sektor ekonomi vital. “Kami akan terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  220 Kg Ganja Gagal Beredar ke Jawa, Polda Sumsel: Kami Putus Sumber Produksi di Hulu  

Atas perbuatannya, E alias Lin dan J alias Jun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lain yang terafiliasi dengan kelompok tersebut. (HD)

Berita Terkait

Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi
Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi
Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi
Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Gulung Pengedar Narkotika di OKI, Amankan Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital
Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:48 WIB

Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:39 WIB

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

Polisi Gulung Pengedar Narkotika di OKI, Amankan Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital

Berita Terbaru