“Jaringan Fiber Optik di Palembang Disorot, SIRA-PST Minta Audit Perizinan dan Penertiban Provider”

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – HSBBerita.com
Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Pemerintah Kota Palembang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur tata kelola jaringan fiber optik serta melakukan penertiban terhadap pemasangan kabel dan tiang provider yang dinilai tidak tertata di sejumlah ruas jalan kota, Kamis (11/6/2026).

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang diterbitkan kedua lembaga sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola infrastruktur telekomunikasi di Kota Palembang. SIRA dan PST menilai perkembangan jaringan fiber optik yang terus meningkat harus diimbangi dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut, SIRA dan PST menyoroti rekomendasi teknis (Rekomtek) yang selama ini menjadi dasar penerbitan izin pemasangan jaringan fiber optik. Menurut mereka, regulasi yang ada dinilai belum mengatur secara rinci mengenai standar teknis pemasangan tiang dan kabel, termasuk jenis tiang, ukuran kabel, ketinggian minimum, jarak antar tiang, penggunaan ruang milik jalan, hingga sanksi terhadap pelanggaran.

Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam pembangunan jaringan telekomunikasi serta berdampak pada keselamatan pengguna jalan, estetika perkotaan, dan tata ruang wilayah.

Karena itu, SIRA dan PST meminta Wali Kota Palembang segera menerbitkan Perwali yang memuat aturan teknis yang lebih komprehensif agar seluruh penyelenggara jaringan memiliki standar yang sama dalam menjalankan usahanya. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi dan penertiban terhadap jaringan kabel internet yang dinilai semrawut di berbagai titik dalam wilayah Kota Palembang.

Dalam pernyataan sikap tersebut, SIRA dan PST turut meminta Pemerintah Kota Palembang memanggil dan melakukan evaluasi terhadap sejumlah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan internet yang disebut dalam dokumen, yakni PT Moratelindo (Moratel), Telkomsel, Forte, Indosat, CGS, dan BISA Net.

Menurut dokumen yang disampaikan, sejumlah provider tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan pemasangan jaringan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Video Ucapan Milad Pesantren, Gaya Komunikasi Wawako Palembang Jadi Sorotan

Terhadap PT Moratelindo (Moratel), SIRA dan PST menduga terdapat pemasangan jalur fiber optik di area drainase pada sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Angkatan 45, Jalan R. Sukamto, dan Jalan Kapten A. Rivai. Selain itu, terdapat dugaan pemasangan tiang jaringan di area trotoar pejalan kaki pada sejumlah titik, termasuk di Jalan Angkatan 45 dan Jalan Sudirman. SIRA dan PST juga menyoroti dugaan belum adanya izin dari Dinas Pekerjaan Umum pada beberapa lokasi pemasangan jaringan di Jalan Angkatan 45, Jalan Sudirman, Jalan R. Sukamto, Jalan KM 6, dan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane.

Sementara itu, terhadap Telkomsel, Forte, Indosat, dan CGS, SIRA dan PST menyoroti dugaan pemasangan jaringan fiber optik di area drainase, termasuk pada titik persimpangan Jalan Kapten A. Rivai. Selain itu, terdapat dugaan keberadaan tiang jaringan di tengah trotoar pada ruas Jalan Angkatan 45, Jalan Sudirman, dan Jalan Kapten A. Rivai. Mereka juga menduga terdapat pemasangan jalur kabel yang berada di luar ketentuan Peraturan Daerah Kota Palembang pada sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Sudirman dan Jalan Angkatan 45.

Tidak hanya itu, dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya dugaan keberadaan tiang jaringan yang berada di badan jalan pada beberapa titik, antara lain di Jalan Angkatan 45, Jalan Sudirman, dan kawasan KM 6, yang menurut SIRA dan PST perlu segera ditinjau oleh instansi terkait demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Adapun terhadap BISA Net, SIRA dan PST menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah setempat pada beberapa titik pemasangan jaringan. Selain itu, mereka juga menyoroti keberadaan kabel yang disebut bertumpuk pada tiang utilitas milik PLN sehingga dinilai perlu dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, SH, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan investasi yang masuk ke Kota Palembang, termasuk di sektor telekomunikasi. Namun menurutnya, seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Korem 044/Gapo Gelar Upacara Bendera, Danrem Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya 

“Kami mendukung investasi dan kemajuan teknologi informasi di Kota Palembang. Namun seluruh penyelenggara jaringan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai pembangunan infrastruktur digital justru menimbulkan persoalan baru akibat pemasangan kabel dan tiang yang tidak tertata. Karena itu kami meminta Pemkot Palembang segera menerbitkan Perwali yang mengatur tata kelola fiber optik secara jelas, terukur, dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Rahmat Sandi.

Rahmat menambahkan bahwa keberadaan regulasi yang lebih rinci akan menjadi pedoman bagi pemerintah maupun provider dalam menjalankan aktivitas pembangunan jaringan telekomunikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, menegaskan bahwa penataan jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.

“Pemerintah harus hadir memastikan seluruh provider mematuhi aturan yang sama. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan penertiban bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan pembangunan berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga wajah Kota Palembang,” kata Dian HS.

Menurut Dian, perkembangan teknologi digital harus berjalan beriringan dengan penataan infrastruktur yang baik sehingga mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Moratelindo (Moratel), Telkomsel, Forte, Indosat, CGS, maupun BISA Net terkait poin-poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap SIRA dan PST tersebut.

Sebagai lembaga kontrol sosial, SIRA dan PST menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Keduanya berharap Pemerintah Kota Palembang segera mengambil langkah konkret guna menciptakan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, SH, dan Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS.

Penulis : Riela Queizal

Editor : Redaksi HSBBerita.com

Berita Terkait

Tindak Tegas Jaringan Narkotika, Polda Sumsel Sita Barang Bukti dari Sembilan Kabupaten dan Kota
Sopir PT Metta Anugrah Mandiri Diduga Kurangi Muatan BBM dengan Ubah Ukuran Tera Tangki
Diky Haitami: Selamat Menempuh Hidup Baru Emok dan Adelia, Semoga Jadi Keluarga Bahagia
Video Ucapan Milad Pesantren, Gaya Komunikasi Wawako Palembang Jadi Sorotan
Kunjungi Kodim Banyuasin, Danrem 044/Gapo Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI
Usung Tema Pemersatu Bangsa, Korem 044/Gapo Peringati Hari Lahir Pancasila 2026
5 Warga Binaan Rutan Palembang Terima Remisi Waisak 2026, 15 Hari hingga 1 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

“Jaringan Fiber Optik di Palembang Disorot, SIRA-PST Minta Audit Perizinan dan Penertiban Provider”

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tindak Tegas Jaringan Narkotika, Polda Sumsel Sita Barang Bukti dari Sembilan Kabupaten dan Kota

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:44 WIB

Sopir PT Metta Anugrah Mandiri Diduga Kurangi Muatan BBM dengan Ubah Ukuran Tera Tangki

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Video Ucapan Milad Pesantren, Gaya Komunikasi Wawako Palembang Jadi Sorotan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:47 WIB

Kunjungi Kodim Banyuasin, Danrem 044/Gapo Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Berita Terbaru