Pengungkapan Terbesar, Polda Sumsel Putus Jaringan Ganja 20 Hektar di Perbukitan Empat Lawang

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, HSBBERITA.com — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026. Operasi ini merupakan hasil joint operation antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar yang berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh pelaku saat upaya penindakan pertama.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga  Bawa Sabu dan Wali, Pengemudi Mobil Plat Jakarta Ditangkap di Tebing Tinggi

Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai kurang lebih 220 kilogram ganja kering siap edar. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  220 Kg Ganja Gagal Beredar ke Jawa, Polda Sumsel: Kami Putus Sumber Produksi di Hulu  

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.

Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika, sekaligus mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. (Nanda S.H).

Berita Terkait

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI
Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin
Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 9 Karung Ganja Senilai Rp500 Juta
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 250 Butir Ekstasi, Mahasiswa Jakabaring Ditangkap
Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi 
Dini Hari Polrestabes Palembang Masih Bergerak, Pengedar Sabu 20 Paket di 26 Ilir Dibekuk
220 Kg Ganja Gagal Beredar ke Jawa, Polda Sumsel: Kami Putus Sumber Produksi di Hulu  
Komitmen Kapolda Sumsel Bersih Narkoba, 3 Hari 6 Pengedar Diciduk di 3 Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:43 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 9 Karung Ganja Senilai Rp500 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 250 Butir Ekstasi, Mahasiswa Jakabaring Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:12 WIB

Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi 

Berita Terbaru