Polisi Gulung Pengedar Narkotika di OKI, Amankan Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAYUAGUNG, OKI, HSBBERITA.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MB (43) yang tengah mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam genggaman tangan tersangka berupa satu lembar tisu yang dibalut lakban hitam dan satu kotak rokok. Dari dalamnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu butir tablet hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga  Intersep Intelijen Presisi, 4 Kg Sabu Digagalkan Sebelum Beredar di Sumsel

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Satpolairud Polres OKI pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KB (45) di rumah kontrakannya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan tersangka. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp495.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Seorang Petani di Gerebek Polres Banyuasin, Sita 14,16 Gram Narkotika

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKI dalam mengungkap dua kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres OKI atas langkah cepat dan responsif dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari bahaya narkoba. (Nanda S.H)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar
Bandar Sabu Iron Tewas Tenggelam di Sungai Musi Saat Dikejar Polisi
Operasi Gabungan 48 Jam Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari Palembang, Lahat, dan Empat Lawang
Tindak Tegas Jaringan Narkotika, Polda Sumsel Sita Barang Bukti dari Sembilan Kabupaten dan Kota
Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI
Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

Polisi Gulung Pengedar Narkotika di OKI, Amankan Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:20 WIB

Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:18 WIB

Bandar Sabu Iron Tewas Tenggelam di Sungai Musi Saat Dikejar Polisi

Berita Terbaru