PALEMBANG, HSBBERITA.com — Pendiri sekaligus Pembina Harimau Sumatera Bersatu (HSB), Diky Haitami, memberikan klarifikasi terkait proses penanganan seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Klarifikasi Diky terutama menyangkut kronologi keberadaan anak tersebut di kawasan 32 Ilir, Kota Palembang, serta proses penyerahannya kepada aparat Kepolisian. Diky menegaskan, anak tersebut bukan ditangkap di kawasan 32 Ilir, melainkan diserahkan kepada pihak Kepolisian setelah sebelumnya berada di Markas Besar DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) atas permintaan keluarganya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-21/IX/2026/Sumsel/BA/Sek BA 1 tertanggal 11 September 2026. Korban berinisial L (59), seorang petani warga Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dugaan penusukan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepat di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I), Kecamatan Banyuasin I.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, peristiwa bermula dari senggolan sepeda motor antara korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi dugaan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka.
Setelah kejadian, anak tersebut meninggalkan lokasi. Sementara korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi terkapar dan mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan. Korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum kemudian berada di Markas Besar DPC HSB di kawasan 32 Ilir, Kota Palembang. Menurut Diky, keberadaan anak tersebut di lokasi itu bukan dalam rangka menghindari proses hukum, melainkan karena pihak keluarga meminta bantuan untuk memfasilitasi penyerahan kepada aparat penegak hukum.
Diky menjelaskan, anak tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto, S.H., dan sejumlah personel Unit Reskrim datang ke lokasi untuk menerima penyerahan tersebut.
“Bantuan yang kami berikan berdasarkan permohonan keluarga. Yang bersangkutan kemudian kami fasilitasi untuk diserahkan kepada Kepolisian agar proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan,” kata Diky, Minggu (13/9).
Menurut Diky, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses yang terjadi di kawasan 32 Ilir tersebut merupakan penyerahan kepada aparat, bukan penangkapan sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
“Yang bersangkutan kami fasilitasi untuk diserahkan kepada Kepolisian. Setelah diserahkan, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang. Kami menghormati proses hukum,” ujar Diky.
Diky menegaskan, HSB tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum seseorang dalam perkara pidana. Karena itu, setelah penyerahan dilakukan, seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“HSB hanya memfasilitasi atas permintaan keluarga. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi keberadaan dan proses penyerahan anak tersebut kepada Kepolisian.
Diky juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara proporsional dan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
“Yang kami lakukan adalah membantu keluarga dan memfasilitasi penyerahan kepada aparat. Selanjutnya kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” pungkas Diky. (Adi Simba)










