Dini Hari Polrestabes Palembang Masih Bergerak, Pengedar Sabu 20 Paket di 26 Ilir Dibekuk

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, HSBBERITA.com — Polrestabes Palembang melalui Unit I Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen tanpa jeda dalam pemberantasan narkotika dengan membekuk seorang pengedar sabu pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka berinisial MS (28), warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, diamankan saat berada di pinggir Jalan Letnan Mukmin. Dari hasil penggeledahan terhadap pakaian yang dikenakan, petugas menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram yang tersimpan di kantong saku celana bagian depan.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika sebelumnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika dan mengakui kepemilikan barang tersebut untuk diperjualbelikan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga  Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu alat sekop sabu dari plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp50.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan pada dini hari ini merupakan bagian dari pola kerja tanpa henti dalam menjaga Kota Palembang dari peredaran narkotika.

“Tidak ada waktu bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman. Dini hari pun anggota kami tetap bergerak dan berhasil mengamankan pengedar dengan 20 paket sabu siap edar,” tegasnya.

Baca Juga  Ruko di Jalan Mayor Ruslan Jadi Sarang Peredaran Sabu, 1 Orang Tewas Saat Melarikan Diri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri berlangsung sepanjang waktu dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polda Sumsel memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba. Kami hadir 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh. (Nanda S.H).

Berita Terkait

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI
Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin
Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 9 Karung Ganja Senilai Rp500 Juta
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 250 Butir Ekstasi, Mahasiswa Jakabaring Ditangkap
Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi 
Pengungkapan Terbesar, Polda Sumsel Putus Jaringan Ganja 20 Hektar di Perbukitan Empat Lawang
220 Kg Ganja Gagal Beredar ke Jawa, Polda Sumsel: Kami Putus Sumber Produksi di Hulu  
Komitmen Kapolda Sumsel Bersih Narkoba, 3 Hari 6 Pengedar Diciduk di 3 Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Peroleh Sabu dari DPO di PALI

Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB

Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:43 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 9 Karung Ganja Senilai Rp500 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 250 Butir Ekstasi, Mahasiswa Jakabaring Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:12 WIB

Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi 

Berita Terbaru