Perang Melawan Narkoba, Polda Sumsel Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Berbagai Varian

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, HSBBERITA.com — Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan jaringan bandar narkoba multijenis di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), pengungkapan ini dilakukan dalam operasi penyamaran (undercover buy) yang dilaksanakan di Dusun III, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial Z (58), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika skala besar di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

Barang bukti yang berhasil disita tergolong signifikan, meliputi dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 181,85 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 285 butir pil ekstasi dari berbagai varian serta 28 paket serbuk ekstasi dengan berat bruto 15,75 gram.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Yulian Perdana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas institusi dalam membersihkan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Operasi dilakukan secara terukur untuk memastikan tersangka diamankan bersama seluruh barang bukti. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam pidana berat hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Dini Hari Polrestabes Palembang Masih Bergerak, Pengedar Sabu 20 Paket di 26 Ilir Dibekuk

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba secara komprehensif. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus mempertegas bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur sebagai bagian dari implementasi program Presisi Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Nanda SH)

Berita Terkait

Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi
Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi
Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi
Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Gulung Pengedar Narkotika di OKI, Amankan Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital
Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu di Pemulutan, Seorang Perempuan Ditangkap
Tegas Berantas Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Bernilai Hampir Rp 8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:48 WIB

Aksi Kejar Kejaran Hingga Masuk Sawah, Bandar Narkoba di Tangkap Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:39 WIB

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Edarkan Ekstasi Logo Minions dan Sabu, Wiraswasta Asal Muara Enim Dicokok Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

Polisi Gulung Pengedar Narkotika di OKI, Amankan Barang Bukti Sabu hingga Timbangan Digital

Berita Terbaru