PALEMBANG – Polemik dugaan kekerasan yang menyeret nama seorang remaja penjual pempek di kawasan Jakabaring, Palembang, memasuki babak baru. Kuasa hukum MZ dan YD membantah narasi yang berkembang dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh fakta secara objektif, bukan berdasarkan satu versi kejadian.
Bantahan tersebut disampaikan M. Fadli, kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatera Bersatu (HSB), dalam konferensi pers di Informa, Kompleks Ramayana, Ilir Barat Permai, Palembang, Selasa (15/9/2026).
Fadli mengatakan, pihaknya perlu memberikan klarifikasi karena informasi yang beredar dinilai belum menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi pada 1 September 2026.
“Kami mewakili klien kami, saudari MZ dan saudara YD. Terkait berita yang beredar mengenai dugaan kekerasan, kami perlu memberikan klarifikasi karena menurut keterangan klien kami, faktanya tidak seperti yang diberitakan,” ujar Fadli.
Sebagai langkah hukum, MZ disebut telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 14 September 2026. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan yang diperlihatkan kepada awak media, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dokumen tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 1 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Fadli memaparkan kronologi berdasarkan keterangan kliennya. Ia mengatakan, pada malam kejadian, seorang perempuan berinisial CC disebut mendatangi kediaman YD setelah sebelumnya berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Menurut Fadli, situasi kemudian diketahui MZ yang disebut sebagai istri YD. MZ, kata dia, keluar dari kamar dan mendapati CC bersama YD di dalam satu kamar.
“Pada saat itu, istri YD, yaitu klien kami MZ, sedang tidur. Kemudian keluar dan melihat saudari CC bersama YD di dalam satu kamar,” katanya.
Fadli menyebut situasi tersebut kemudian memicu keributan antara MZ dan CC. Ia juga menyampaikan bahwa MZ saat itu sedang mengandung sekitar tujuh bulan.
“Klien kami dalam kondisi hamil tujuh bulan. Menurut keterangan yang kami terima, kemudian terjadi keributan dan tindakan fisik. Karena itu kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Namun, Fadli menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menghakimi atau menjatuhkan kesimpulan terhadap pihak mana pun. Menurutnya, dugaan tindakan fisik maupun rangkaian peristiwa yang dilaporkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan kepolisian.
“Kami tidak ingin membangun opini. Kami ingin fakta yang sebenarnya dibuka melalui proses hukum. Siapa melakukan apa, kapan, dan bagaimana kejadiannya, biarkan penyidik yang membuktikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga membantah adanya hubungan asmara antara YD dan CC. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, tidak terdapat hubungan khusus sebagaimana isu yang berkembang.
“Kalau soal hubungan asmara, tidak ada. Kami tegaskan itu. Mengenai apa yang sebenarnya terjadi, semuanya akan kami serahkan kepada proses pemeriksaan,” katanya.
Fadli menyebut CC diduga baru bekerja dengan YD selama sekitar satu setengah bulan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan hubungan maupun dugaan motif dalam peristiwa tersebut harus diuji berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan. Kalau tidak terbukti, juga harus dihormati,” ujarnya.
Kuasa hukum tersebut juga meminta Polda Sumsel memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk saksi-saksi dan bukti yang tersedia. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perang narasi di ruang publik.
“Kami berharap Polda Sumsel melihat persoalan ini secara utuh. Jangan hanya satu versi yang didengar. Semua pihak harus diberikan ruang untuk diperiksa dan memberikan keterangan,” tegas Fadli.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
“Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum. Kami menghormati pihak lain untuk menyampaikan versinya, tetapi klien kami juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Fadli memastikan pihaknya akan mengawal laporan tersebut dan menunggu tindak lanjut dari Polda Sumsel.
“Harapan kami perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan objektif. Kalau ada yang salah, tegakkan hukum. Kalau ada yang menjadi korban, berikan perlindungan. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.
Dengan munculnya laporan dari pihak MZ, perkara ini kini menghadirkan versi kejadian yang berbeda dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kebenaran materiil mengenai rangkaian peristiwa pada 1 September 2026 menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang tersedia.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi HSBBerita.com










