Pembunuhan di OKU: Motif Dendam, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi  

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, HSBBERITA.com — Polres Ogan Komering Ulu jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (1/5/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial H (40), seorang petani, meninggal dunia akibat luka tusuk serius. Pelaku berinisial D (42) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian melalui perantara Kepala Desa beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pengamanan tersangka.

“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Namun kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar AKBP Endro Aribowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersangka dilatarbelakangi motif dendam pribadi terkait dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri tersangka. Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban di jalan perkebunan, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi penusukan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga  Buronan Sumur Minyak Ilegal Muba Ditangkap, Pelaku Penembakan di Keluang Diciduk

Setelah kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya mendatangi Kepala Desa Mendingin dan menyatakan keinginan untuk menyerahkan diri. Proses penyerahan berlangsung kondusif dan tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU juga mengapresiasi peran tokoh masyarakat yang turut membantu menciptakan situasi yang aman dalam proses penyerahan diri tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Percayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 25 cm serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres OKI Bergerak Cepat Ungkap Kasus Penembakan Maut di Mesuji

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ketegasan Polres OKU merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

“Kami pastikan setiap tindak pidana ditangani secara cepat dan tepat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.(Nanda S.H).

Berita Terkait

Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Satreskrim Polres PALI Amankan Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Tambak
Guru SD di Buay Pemaca OKU Selatan Meninggal Usai Dianiaya, Pelaku ABH Menyerahkan Diri
Tak Terima Sering Dibully, Pria di Muba Habisi Nyawa Rekannya dengan Parang
Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus Sopir Truk Tewas Dikeroyok di SPBU Jalan Noerdin Pandji
Tim Gabungan Polres OKI Bergerak Cepat Ungkap Kasus Penembakan Maut di Mesuji
Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Empat Pelaku Diburu
Irjen Sandi Nugroho: Tindak Tegas Pelaku Begal yang Ancam Keselamatan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:54 WIB

Satreskrim Polres PALI Amankan Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Tambak

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Guru SD di Buay Pemaca OKU Selatan Meninggal Usai Dianiaya, Pelaku ABH Menyerahkan Diri

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:03 WIB

Tak Terima Sering Dibully, Pria di Muba Habisi Nyawa Rekannya dengan Parang

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:31 WIB

Polda Sumsel Usut Tuntas Kasus Sopir Truk Tewas Dikeroyok di SPBU Jalan Noerdin Pandji

Berita Terbaru